Minggu, 12 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Kunker Tim Kemenko Polhukam-KKP ke Rupat, Amir Hamzah: Izin PT MMJ dan SRL Jangan Diperpanjang!
Sabtu 26 Februari 2022, 19:11 WIB
👁118349
Dari kunker dan dialog dengan FKPMR serta temu ramah dengan bupati Bengkalis, diperoleh kesepakatan. Diantaranya, perlu penguatan dan koordinasi yang baik seluruh pihak dilakukan berkesinambungan.


Bengkalis, berazamcom - Masyarakat kabupaten Bengkalis, khususnya yang berada di pulau Rupat sedikit lega dengan kehadiran Tim Kemenkopolhukam-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan Kunjungan Kerja ke Riau, beberapa waktu lalu. Harapan agar Pulau Rupat terselamatkan dari kehancuran terbuka lebar dengan kehadiran Asisten Deputi Bidang Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Brigjen TNI Suteikno Suleman berserta rombongan. Tim ini berkolaborasi (Lintas Sektoral) dengan Tim KKP.

Dari kunjungan kerja dan dialog dengan FKPMR serta temu ramah dengan bupati Bengkalis, diperoleh beberapa kesepakatan. Diantaranya, perlu penguatan dan koordinasi yang baik seluruh pihak yang dilakukan dengan berkesinambungan.

Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), Said Amir Hamzah kepada media ini, Sabtu (26/2/2022).

Disebutkan Amir, dalam dialog dengan bupati Bengkalis kemarin, untuk tata ruang dan pertahanan di pulau-pulau kecil (<2000 km2) dan terluar tidak dibenarkan adanya HGU dan HTI. Selain itu, ruang laut tidak boleh dieksploitasi.

"Pulau-pulau terkecil dan terluar hanya diperuntukkan untuk pertahanan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," ucap Amir.

Dikatakan Amir lagi, hal ini seperti yang disampaikan Walhi Riau yang menyoroti masalah lingkungan pulau rupat lebih kepada penyalahgunaan penambangan pasir laut. Dimana selanjutnya tidak akan ada lagi ilegal logging, Ilegal mining, dan ilegal trafficking.

"Jadikanlah laut sumber kehidupan untuk  kesejahteraan rakyat. Khusus pemberian HGU dan HTI, ini harus ditinjau ulang. Bagi HGU dan IUP yang masih dalam taraf proses pengurusan izin nya supaya dibatalkan. HGU yang akan habis masa berlakunya seperti PT.MMJ dan PT. SRL untuk tidak diperpanjang.

Dari data dan informasi yang diperoleh  ada 5 korporasi yang menguasai lebih 94.000 hektar hutan Rupat diantaranya PT MMJ 12.800 hektar (milik taipan Riau berinisial M.  Dan PT SRL 38.000 ha. Sisanya ada 3 perusahaan HGU lagi. Sementara luas pulau Rupat itu hanya15.000 km bujur sangkar.

Jadi sudah dikuasai lebih 60% oleh korporat.

[]bazm




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top