
Kuansing, berazamcom – Pasca diubahnya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Pertanian Kuantan Singingi para pegawai dan ASN di Dinas tersebut belum gajian sejak Januari – Februari 2022
"Penggajian Pegawai ASN Pecahan dari Dinas Pertanian baru bisa dibayarkan gajinya setelah administrasi perubahan SOTK baru tersebut selesai", Kata Kepala Dinas Pertanian, Ir Emmerson
Menurut Emmerson saat ini masih berada pada tahapan Plt. Bupati mengajukan izin atau persetujuan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk menandatangani Perbub SOTK Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan.
Adapun tahapan yang akan dilalui agar ASN Distan bisa dibayarkan tunjangan dan gajinya adalah pertama Surat persetujuan SOTK Pemecahan Distan menjadi dua Dinas baru, saat sudah ditandatangan oleh Gubernur, kedua Plt. Bupati mengajukan izin/persetujuan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk menandatangani PERBUB SOTK Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan, ketiga Setelah nanti keluar izin Mendagri maka Plt. Bupati akan menandatangani PERBUP SOTK dua Dinas baru dimaksud sekaligus Pengisian Struktur Organisasinya.
Selanjutnya kata Emmerson, Dinas baru dimaksud mengajukan usulan pembayaran gaji dan tunjangan kepada Bupati melalui BPKAD, selanjutnya dapat dibayarkan gaji sesuai aturan.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kuantan Singingi Muslim membenarkan kejadian ASN Distan Kuansing belum bisa dibayarkan gaji mereka.
"Komisi II DPRD sudah pernah melakukan hearing permasalahan ini beberapa hari yang lalu, tinggal menunggu lengkapnya administrasi untuk bisa di Perbub kan. Anggaran Gaji Pegawai SOTK baru tersebut sudah ada di APBD 2022 tinggal menunggu selesainya semua administrasi saja",pungkasnya.
[]bazm-8