Rabu, 9 Oktober 2024

Breaking News

  • Dilanda Banjir 4 Bulan, Pemdes Pulau Gajah Kembali Kerjakan Rehab Jalan Baru Pakai Krokos   ●   
  • Pakar Migas Ungkap Solusi Jitu Atasi Ketergantungan Impor LPG Indonesia   ●   
  • KPU Riau Bedakan Pasar Murah dan Bagi-Bagi Sembako, Ini penjelasannya!   ●   
  • Jelang Pilkada, Polda Riau Intensifkan Pengawasan SPBU   ●   
  • UIR Kini Resmi Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT   ●   
Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah Pembangunan Gedung PT BSP, CERI Minta KPK Turun Tangan
Selasa 08 Maret 2022, 20:27 WIB
Perspektif rencana pembangunan Gedung Kantor PT BSP di persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Pekanbaru, berazamcom- Kasus aksi marah-marah anggota DPR RI dari Partai Demokrat, M Nasir terhadap PT Bumi Siak Pusako (BSP) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada 13 Januari lalu ternyata makin melebar ke ranah dugaan korupsi. M Nasir menuding PT BSP tidak perform 20 tahun mengelola Wilayah Kerja Migas Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru), jadi harus hengkang dan diganti perusahaan lain.


Pihak PT BSP menuding Nasir marah-marah lantaran kontrak PT Brahmakerta Adiwira yang digunakan M Nasir, perusahaan pemenang tender pembangunan Gedung PT BSP bernilai Rp 87 milyar, diputus oleh PT BSP karena melakukan wanprestasi.

Kasus ini menjadi makin kusut, karena Sekretaris PT BSP berinisal RH diduga kuat telah meminta fee (ijon proyek) pula dari MN sebesar 10 persen atau senilai lebih kurang Rp 9 miliar agar perusahaan itu memenangkan tender.  RH konon sudah dipanggil Polda Riau untuk diperiksa.        

Dalam RDP dengan Komisi VII DPR itu tak Hanna dengan PT BSP, tapi juga dengan Dirjen Migas, SKK Migas, dan BOB PT BSP dengan PHE.

Saat itu, MN tegas menyatakan bahwa PT BSP tidak perform dalam mengelola Wilayah Kerja Migas Blok CPP. Bahkan dia juga mengatakan PT BSP dikelola secara tidak profesional. Ada anak Gubernur dan Bupati duduk di  manajemen BSP. Dia juga minta kepada Pemerintah untuk membatalkan keputusan yang telah menunjuk PT BSP sebagai operator tunggal Blok CPP mulai 9 Agustus 2022 mendatang.

Begitu juga dengan apa yang dia tuduhkan terhadap PT BSP sebelumnya, telah dibantah juga oleh Iskandar sebagai Direktur Utama PT BSP di dalam forum RDP di DPRD Kabupaten Siak pada 22 Febuari 2022 lalu.

Iskandar mengatakan di forum RDP DPRD Kabupaten Siak itu, bahwa disinyalir motif M Nasir marah-marah itu setelah perusahan pemenang lelang pembangunan gedung PT BSP bernilai Rp 87 miliar di Pekanbaru itu diputus kontraknya karena telah melakukan Wanprestasi.

Mencermati dinamika tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan jika benar diduga motif M Nasir marah-marah di DPR terhadap PT BSP seperti dikatakan oleh Iskandar dan mungkin ada juga mitra lain DPR Komisi VII mengalami hal yang sama, maka seharusnya KPK bisa bertindak cepat untuk memeriksa keterangan Iskandar. “Apa benar motifnya karena proyek pembangunan gedung BSP itu?,” kata Yusri, Senin (8/3/2022) sebagaimana dilansir dari ipphi.org. Media ini telah  menghubungi langsung Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman meminta izin untuk mengutip pernyataannya yang dimuat ipphi.org. Dan Dia mengamini.

Yusri melanjutkan, bahwa penyalahgunaan jabatan anggota DPR bermotifkan proyek itu bisa dijerat pasal korupsi dan itu bukan delik aduan, tidak bisa berlindung dibalik hak imunitas anggota dewan.

“Jika terbukti motif M Nasir kritis terkesan marah-marah terhadap mitra kerja Komisi VII DPR RI hanya untuk meminta proyek, maka tak salah jika ada rakyat bertanya juga, apa bedanya wakil rakyat dengan preman?,” ulas Yusri

Tidak hanya itu, sambung Yusri, guna menjaga marwah partai,  Mantan Presiden RI  Pak SBY, maupun AHY, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, bisa melakukan langkah PAW sebagai anggota DPR terhadap M Nasir ini.

"Untuk menjaga marwah partai, sebaiknya pak SBY dan AHY mengambil langkah langkah politik yang terukur, lewat skema PAW," ujar Yusri menyarankan.

Sebelumnya, pada RDP dengan Menteri ESDM dan Dirjen Minerba pada 13 Januari 2022, dia telah melontarkan tuduhan bahwa Kementerian ESDM tak berdaya menghadapi ratu batu bara Tan Paulina yang menguasai perdagangan 12 juta ton per tahun batu bara di kalimantan Timur, tapi tidak melaporkannya kepada Kementerian ESDM.

Akibat lainnya, kata dia, hancur infrastruktur jalan di daerah tersebut. Dia mempertanyakan juga mengapa Tan Paulina tidak ditangkap

Namun, tak berselang lama, Yudsitira sebagai pengacara Tan Paulina bersuara keras membantah semua tuduhan itu. Bahkan omongan M Nasir dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Tan Paulina. Diduga bisa dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama dan fitnah, kata Yudistira.

Diduga Ada Unsur Pidana Korupsi

Kasus ini kian memantik perhatian. CERI setelah mendapat informasi terbaru dari awak media bahwa kasus PT BSP tidak saja ranah perdata tapi ada juga dugaan pidana korupsi yang kini kasusnya tengah didalami Polda Riau. Kasus ini berawal dari dugaan adanya kong kali kong antara MN dengan Sekretaris PT BSP berinisial RH. Diduga kuat RH meminta fee (ijon proyek) dari MN sebesar 10 persen atau senilai lebih kurang 9 Miliar rupiah agar  perusahaan PT  Brahmakerta Adiwira mi yang digunakan MN dimenangkan dalam tender.

Menyikapi kasus ini, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman meminta Polda Riau mengusut tuntas. "Jika benar ada ijon proyek dalam lelang kantor PT BSP kita minta pihak kepolisian selaku penegak hukum terdepan untuk mengusut tuntas. Ini tidak bisa dibiarkan, dan kasus ini akan saya informasikan juga ke KPK," ujar Yusri Usman kepada berazamcom, Senin (8/3/2022).

Tak hanya itu, duit fee proyek tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh RH, tapi berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, diduga  juga mengalir ke Bupati Siak Alfedri. "Dan jika benar ada aliran dana ke Bupati Siak, polisi jangan segan segan memanggil  (Bupati Siak) untuk diperiksa agar kasus ini terang benderang," tandas Yusri.

Bupati Siak Alfedri ketika dikonfirmasi belum merespon pertanyaan berazamcom yang dikirim lewat daring sejak hari Ahad (7/3/2022) malam.

Dari informasi sumber berazamcom  yang diperoleh media ini RH sudah dipanggil oleh Polda Riau. "Tapi Saya tidak tahu  datang atau tidak karena kemaren dia (RH) kena Covid," ujar sumber itu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, belum merespon pertanyaan berazamcom soal perkembangan kasus dugaan korupsi dan kasus wan prestasi tersebut, yang di konfirmasi lewat daring, Senin (8/3/2022) siang.

Antar Keterangan Tertulis ke Komisi VII DPR RI

Pasca Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Direktur PHE dan Direktur PT Bumi Siak Pusako tanggal 14 Februari 2022 yang membahas Penjelasan Kepastian Kontrak Kerjasama untuk Wilayah Kerja CPP pada tanggal 21 Februari 2022 pukul 10.15 WIB beberapa waktu lalu, Direktur PT Bumi Siak Pusako, Iskandar mengantarkan jawaban tertulis PT BSP untuk Komisi VII DPR RI.

Dikatakan Iskandar, dirinya  berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian ESDM, Ditjen Migas dan SKK Migas yang telah bersikap adil dan profesional memberikan kepercayaan kepada PT BSP untuk pengelolaan WK CPP (2022-2042).

"PT BSP yakin keputusan pemerintah tidak berubah karen sudah dilakukan penandatanganan kontrak. Dimana secara hukum sudah sah, mengikat dan harus dijalankan. Jika harus dievaluasi tentunya setelah kontrak berjalan sesuai klausul kontrak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Ditambahkan Iskandar, walaupun PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah, jangan dianak tirikan dan dianggap sebelah mata. Biarkan PT BSP berkembang menjadi BUMD kebanggaan daerah.

"Pengalaman selama hampir 20 tahun mengelola blok CPP bersama Pertamina tentu akan menjadi pelajaran berharga. BSP juga terbuka terhadap segala masukan dan saran untuk perbaikan kedepan dan kami yakin, Komisi VII DPR RI akan mengerti dan mendukung BSP dan BUMD lain di seluruh Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," urai Iskandar menambahkan.

PT BSP yakin, Insya Allah dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan dengan baik dan bersungguh-sungguh dan meminta doa serta dukungan dari seluruh shareholder, stakeholder dan masyarakat Riau.

"Memancang Tapak, mengangkat Marwah.
'Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang,Takkan melayu hilang di bumi," ujar Iskandar mantap!.

Tepat pada tanggal 9 Agustus 2022, yang tinggal tujuh bulan lagi Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru sepenuhnya akan dikelola PT Bumi Siak Pusako.

Sebelumnya, Bumi Siak Pusako mengelola WK CPP ini bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui Badan Usaha Bersama dengan hak patisipasi atau Participating Interest (PI) masing-masing 50%.

Hanya saja, dalam catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), hanya Bumi Siak Pusako yang mendapatkan perpanjangan kontrak Blok CPP yang berakhir pada Agustus 2022 ini.

"Ini adalah suatu kebanggaan bagi Siak, apalagi untuk mendapatkan WK CPP dikelola sepenuhnya oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako merupakan perjuangan yang tak kenal lelah baik oleh manajemen PT BSP maupun pemegang saham," ujar iskandar

Iskandar juga menambahkan, dalam pengelolaan kedepan, karena penguasaan Blok CPP 100 persen, BSP harus lebih professional mengelola dan mengeksplotasi sumur-sumur minyak yang ada dalam Blok CPP. Meningkatkan produksi, seperti yang tertuang dalam kontrak Komitmen Kerja Pasti (KKP) dengan Kementerian ESDM. (Tim).




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top