
Pekanbaru, berazamcom - Digaji tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja, Herman Simanjuntak, karyawan PT Gunung Mas Raya/Perkebunan Sungai Rumbia 2 anak Perusahaan SIMP (Salim Ivomas Pratama) Tbk, Kabupaten Rokan Hilir, didampingi kuasa hukumnya, Pahala Shetya Lumbanbatu SH, gelar Konferensi Press, Senin (14/3/2022).
Dalam keterangan persnya tersebut, pihak Herman meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memperhatikan nasib yang menimpa klien-nya.
"Ibu menteri harus memperhatikan masalah ini. Bahkan bapak presiden pun harus menilik apa yang dialami oleh Herman Simajuntak," ucap Pahala Shetya.
Kasus Herman Simanjuntak hingga kini belum jelas ujung pangkalnya. Setelah dipecat sepihak oleh perusahaan tempat dia bekerja, Herman terus melakukan upaya hukum.
Melapor ke bagian HRD tak digubris, Herman melapor ke Perselisihan Hubungan Industri (PHI) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir. Tak putus, laporan diteruskan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja Rohil di Duri Dan kini kasusnya sudah sampai ke Disnakertrans provinsi Riau.
Akar Masalah
Herman Simanjuntak yang dihubungi terpisah, Rabu malam (16/3/2022) kepada media ini menceritakan kronologis penzaliman yang dialaminya.
"Saya bekerja sejak Februari 2003 sebagai Karyawan di perusahaan tersebut. Karena prestasi saya, posisi saya naik terus seiring berjalannya waktu. Pernah menjadi Mandor tanam, Sensus Hama Penyakit, Semprot di di bawahi langsung oleh Asisten Kepala, bahkan Krani 1 (Kepala Administrasi Divisi/Afdeling)
Diceritakannya, tahun 2005, 2006 dia dipercaya untuk mentraining calon asisten. Mungkin dinilai berprestasi, dia dimutasi dari satu afdeling ke afdeling. Sampai pada akhirnya ia menjadi karyawan dengan status Pegawai (Penetapan Gaji) golongan G-1 pada tahun 2007. Kemudian, tahun 2009 posisinya naik menjadi G-2.
"Persoalan muncul pada Februari 2014. Dimana tanpa ada kesalahan kerja, pencurian, tanpa berbuat anarkis, saya dibuang dari supervisi. Saya tak pernah bersalah, dan tanpa skorsing disuruh untuk menjadi tenaga Panen, mendodos sawit. Saya tak lagi diperbolehkan untuk membawahi anggota. Namun semua itu saya jalani dengan sabar. Bagi saya bekerja dan bekerja," katanya. "Karna dalam jabatan rarus sesuai hak dan tanggung jawab," Herman menambahkan.
Sebagai Karyawan yang mendapatkan Penetapan Gaji dari perusahaan, Herman mengaku sangat terzalimi. Dari bulan ke bulan uang yang ia terima tak lagi sesuai dengan gaji yang ditetapkan baginya.
"Sejak dikeluarkan dari supervisi, pendapatan saya menjadi tidak tetap. Ada saya mendapat 2,7 jt, tapi ada pula merosot hanya menerima gaji tak sampai Rp500 ribu. Parahnya ketika Januari 2019, dimana saya hanya menerima gaji sebesar Rp5.267," dan masih aktif bekerja hingga tanggal 17 Mei 2019 yang mana Rinjer printnya masih juga aktif,' sebut Herman.`
Inilah yang dipersoalkan Herman. Dari mana hitungan perusahaan besar sekelas PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberinya gaji Rp5.267?
Herman menuntut kepada kepada perusahaan untuk mengembalikan hak-haknya, dan kembali dipekerjakan seperti dulu lagi.
Ketua IKBR Angkat Suara
Menyikapi permasalahan ini Ketua Harian Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) Fajar Menanti meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Kemenaker serta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus ini.
"Saya sangat menyesalkan sikap PT Gunung Mas Raya anak perusahaan PT Salim Ivomas Pratama yang semena mena tehadap karyawannya sendiri. Menggaji orang sebesar Rp 5 ribu per bulan itu sama saja menzolimi. Ini menurut saya tidak punya peri kemanusiaan," tegas Fajar Menanti yang juga ketua Partai Berkarya Provinsi Riau ini, dalam percakapan daring, Kamis (17/3/2022).
Tokoh FKPPI nasional ini meminta PT SIMP untuk terbuka menjelaskan apa motif dibalik dugaan penzoliman terhadap Herman Simanjuntak. Dia juga memohon kepada Menaker dan Presiden Jokowi untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini.
"Saya harap PT SIMP dengan sportif dan profesional menjelaskan motif dibalik penzoliman ini. Juga kepada bu Menteri Tenaga Kerja dan pak Jokowi turun tangan. Karena ini sudah menyangkut hak asasi manusia," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SIMP belum bisa dikonfirmasi.(ybs)