Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Kajari Mojokerto Hadiman Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif
Senin 21 Maret 2022, 21:03 WIB
👁69236

Mojokerto, berazamcom  - Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Mojokerto Hadiman, SH.MH menyita asset inisial IS tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

Hal ini disampaikan Hadiman melalui rilis resmi Kajari Kota Mojokerto, Senin ( 21/03/2022 )

"Kita sudah menyita asset tersangka yang merugikan Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), berupa: satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono, dan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono, serta dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono", sebut mantan Kajati Kabupaten Kuantan Singingi riau tersebut.

Pelaksanaan Penyitaan tersebut kata Hadiman dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.

Menurut Hadiman pada kasus tersebut sudah ada tiga tersangka dan sudah ditahan, " dalam kasus ini ada tiga tersangka IS sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras, Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto dan RZA ARF jabatan pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto)".

"Pasal yang sidangkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor  jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP",pungkasnya


 

 

[]bazm-8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top