Dumai, berazamcom - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai menjalin kerjasama dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai upaya untuk perlindungan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya Non ASN.
Penandatanganan MOU berlangsung di kantor Kemenag Dumai dan dihadiri Kepala Kemenag Dumai Syafwan serta Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah beserta jajaran, Rabu (23 /3/2022).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah mengungkapkan bahwa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan instansi pemerintah khususnya pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau tenaga honorer dapat diikutkan dalam Program Jaminan Ketenagakerjaan ini.
‘’Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi tenaga honorer yang mengalami musibah saat bekerja maupun saat membutuhkan biaya perawatan adalah perlindungan yang didapatkan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ kata Erwin.
Diharapkan seluruh tenaga honorer setiap OPD lingkungan Pemerintah Kota Dumai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seyogyanya banyak manfaat yang akan mereka terima ketika sudah terdaftar sebagai peserta.
Untuk diketahui sebelumnya, menyikapi kerjasama tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran no 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya non-ASN pada Kementerian Agama.
Hal ini untuk mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengacu pada aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Dumai langsung berkoordinasi dengan Kemenag Dumai. "Dan alhamdulilah Kepala Kemenag Dumai menyambut dengan baik program kita bahkan mendukung penuh jika seluruh pegawai Non ASN mendapat perlindungan," ucap Erwin
Menanggapi ini, Kepala Kemenag Dumai H Syafwan menyebut penandatanganan MoU tentang kerjasama, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS sangatlah penting.
“Ini sangat membantu perlindungan bagi pegawai yang belum PNS, ini merupakan konsep pemerintah untuk melindungi masyarakat," ujarnya.
Dengan begitu Kemenag menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama tersebut dan menjelaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja Non PNS di lingkungan Kementerian Agama agar selalu mendapat keamanan dan kenyamanan pada saat bekerja.
Dengan adanya MoU tersebut kemenag secepatnya akan membuatkan SE terkait optimalisasi tersebut ke sekolah-sekolah yang berada dibawah kemenag.
Apalagi peraturan ini juga diperkuat dengan adanya keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1069 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya non-aparatur sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor SE.01 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya non-aparatur sipil Negara.
"Adanya kerjasama ini merupakan angin segar bagi teman-teman Non-PNS. Jaminan ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan kerja teman-teman Non PNS. Sudah sepatutnya program ini dilaksanakan mengingat teman-teman Non PNS juga sudah bekerja dengan maksimal. Semoga hal ini bisa meningkatkan motivasi kita kedepannya," tukasnya.*dep