Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
PPID BPKAD Riau, OPD Pertama Yang Laporkan Kinerja Tahunan ke KI Riau
Senin 28 Maret 2022, 13:08 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau menyampaikan laporan tahunan ke Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Ini adalah PPID Pembantu atau OPD pertama di lingkup Pemprov Riau yang menyampaikan laporan tahunannya terkait tata kelola informasi ke KI Riau," kata Ketua KI Riau, Zufra Irwan di Pekanbaru Senin (28/3/2022).

Penyampaian laporan tahunan PPID BPKAD Provinsi Riau sesuai dgn amanat UU KIP dan peraturan Komisi Informasi ini dipimpin langsung oleh Kaban BPKAD Provinsi Riau, Indra SE, Msi,bersama Sekban BPKAD Isfand, Kabid Anggaran Daerah, Mardhoni Akron Sip, Msi dan Kabid Akutansi dan Pelaporan, Hartono beserta PPID BPKAD.

 Ketua KI Riau Zufra Irwan pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kaban dan PPID BPKAD Prov Riau yang telah menyampaikan laporan tahunannya ke KI Riau.

"Laporan tahunan ini adalah salah satu bentuk komitmen dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU KIP dan segala peraturan turunanya, terutama dalam mengukur kinerja tatakelola informasi publik di PPID," tutur Zufra.

Pada kesempatan tersebut, Kaban BPKAD dan tim PPID, berdiskusi banyak hal terkait tatakelola informasi termasuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh BPKAD selaku PPID pembantu dinlingkup Pemporv Riau. 

 Ketua KI Riau yang didampingi Wakil Ketua, Junaidi, Bidang ASE Asril Dharma dan Bid Kelembagaan Alnofrizal juga menyampaikan bahwa kewajiban akan laporan tahunan badan publik atau PPID ke Riau juga bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, yang nantinya masuk kedalam penilaian Monev KI Riau tahun 2022.

 Selain BPKAD Provinsi Riau, sebelumnya di lingkup pemerintah kabupaten/kota se Riau, PPID Utama Pemkab Rohil adalah yang pertama menyampaikan laporan tahunnya ke KI Riau.

Sedangkan badan publik non pemerintah yang pertama menyampaikan laporan tahunannya adalah Bawaslu Prov Riau dan Bawaslu kabaupaten/kota se Riau.

Karena itu, Zufra Irwan menghimbau seluruh badan publik di Provinsi Riau untuk segera menyampaikan laporan tahunanya atau progres dan kinerja PPID badan publik mereka ke KI Riau.*bazm3




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top