Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi   ●   
  • Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya   ●   
  • BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani dan Pekebun di Riau: Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendukung Produktivitas   ●   
  • Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Telah Tiba di Batam Hari Ini   ●   
  • Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan PPDB Gratis: Jika Ada Pungli Silakan Dilapor   ●   
Tunda Pemilu Hanya Wacana & Setara Kabar Bohong, Bukan Keputusan Politik
Rabu 30 Maret 2022, 12:28 WIB
Jimly Asshiddiqie

Jakarta, berazamcom — Wacana penundaan pemilu dipandang hanya setara dengan kabar bohong atau wacana semata, dan bukan merupakan suatu keputusan politik. Dalam kacamata optimistik, wacana itu tidak mungkin, tidak akan, dan tidak boleh terjadi. Namun, pengalaman sejarah yang dialami Indonesia harus menjadi cerminan bersama bahwa wacana ini harus diwaspadai dan dikawal bersama, karena alibi penundaan pemilu kerap kali menjadi alasan perpanjangan kekuasaan.

Dilansir dari Kompas.id, Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie, isu penundaan pemilu hanya wacana, dan bukan suatu realitas politik kenegaraan. Sebab, soal bernegara adalah soal keputusan-keputusan politik, dan bukan semata-mata wacana yang dilempar ke tengah publik.

”Dalam situasi post-truth seperti sekarang, ada dua realitas yang harus dipahami. Pertama, realitas wacana. Kedua, realitas riil. Tetapi, soal benegara ini soal keputusan politik. Sehingga, menurut saya, isu tiga periode atau isu tunda pemilu ini sebenarnya hoaks,” katanya saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (28/3/2022), di Jakarta.

Selain Jimly, hadir pula dalam diskusi Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES Wijayanto dan Indonesianis dari Universitas Amsterdam Ward Berenschot. Sementara itu, hadir secara daring Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.

Sebagai sebuah wacana, menurut Jimly, isu penundaan pemilu itu tidak mungkin, tidak akan, dan tidak boleh terjadi. Wacana itu tidak mungkin terjadi karena pintu perubahan konstitusi saat ini sudah melemah, dan tidak ada satu fraksi pun yang mengajukan usulan amendemen.

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti telah menyatakan tidak mendukung penundaan pemilu. Sebagian besar partai juga menolak wacana penundaan pemilu ini.

Upaya untuk mengubah UU Pemilu, menurut Jimly, tidak mudah dilakukan. Sebab, saat ini revisi UU Pemilu tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Untuk memasukkan kembali revisi UU Pemilu ke dalam Prolegnas 2022, juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Di satu sisi, penyelenggara pemilu telah bekerja sehingga penundaan pemilu itu tidak akan terjadi.

”Kalau dipaksakan undang-undang berubah, lalu KPU sudah menerbitkan aturan, maka KPU sudah berpendapat permainan sudah dimulai dengan aturan main yang sudah disepakati. Ketika tiba-tiba ada aturan baru yang disepakati, grandfather in law principles (aturan pertama dalam prinsip hukum) itu akan berlaku, itu adalah aturan pertandingan yang sudah ada itu tidak boleh berubah lagi,” katanya.

Kalaupun aturan pemilu itu akan diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), menurut Jimly, peraturan itu harus berlaku pada 2029.

Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pembahasan antara lain terkait tanggal pelaksanaan pemilu hingga anggaran pemilu.

Jimly juga mengatakan, wacana itu pun tidak boleh terjadi karena hal itu bertentangan dengan semangat Reformasi. Hal pertama yang menjadi amanat Reformasi ialah pembatasan kekuasaan. Pasal 7 UUD 1945 telah mengatur presiden dipilih untuk lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

”Lebih dari itu, (pembatasan kekuasaan) itulah cita-citanya reformasi, yakni untuk memperbaiki sistem politik yang otoritarian dan totalitarian,” katanya.

Wijayanto mengatakan, dalam buku keempat yang diterbitkan LP3ES sejak 2019, yakni buku yang berjudul Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil, situasi kemunduran demokrasi salah satunya ditandai dengan penolakan atau komitmen yang lemah atas aturan main demokrasi. Dengan merujuk pada hal itu, penundaan pemilu adalah bentuk dari penolakan atas aturan main demokrasi.

”Hal ini merupakan upaya serius mengingkari aturan main demokrasi. Ketika ada penundaan pemeilu dan dilakukan melalui perubahan konstitusi, aturan itu mungkin saja konstitusional, tetapi aturannya tidak demokratis,” ujarnya.

Belum diatur

Jazilul mengatakan, PKB melihat isu penundaan pemilu merupakan salah satu wacana yang dapat dikaji lebih dalam. Sebab, sampai saat ini belum ada pengaturan di dalam konstitusi mengenai situasi atau kondisi darurat di mana pemilu dapat ditunda.

Ia mencontohkan, situasi pandemi saat ini yang belum dapat diprediksi apakah telah berakhir pada 2024, ataukah nanti ada peningkatan kasus di 2024. Kalau ada situasi yang darurat, sementara konstitusi tidak mengatur mengenai penundaan pemilu, apakah ada solusi yang mungkin diberikan oleh konstitusi. Dalam posisi ini, menurut Jazilul, PKB menilai wacana ini penting untuk dibicarakan.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid saat menjadi penanggap dalam pemaparan survei nasional Foxpoll, Senin (23/8/2021).

Dari sisi pengalaman negara-negara lain, menurut Ward, wacana penundaan pemilu ataupun tiga periode jabatan dan perpanjangan masa jabatan adalah alarm yang harus diwaspadai. Di sejumlah negara di mana kualitas demokrasinya rendah, atau bahkan memang tidak ada demokrasi, kerap kali upaya memperpanjang kekuasaan dilakukan dengan melontarkan wacana penundaan pemilu.

”Negara-negara itu tidak pernah menghapus pemilu, tetapi menunda pemilu, dengan kata -kata (alasan) seperti darurat nasional. Saya kira pengalaman di negara-negara itu sebaiknya tidak diikuti oleh Indonesia. Seperti terjadi di Rusia dan Turki,” katanya.

Namun, dari sudut pandang yang lebih luas, merosotnya demokrasi di Indonesia sebenarnya bukan karena publik tidak percaya kepada demokrasi. Mahalnya politik di Indonesia, menurut Ward, adalah hulu dari persoalan politik di Indonesia. Sebab, hal itu mengakibatkan politisi bergantung pada kekuatan ekonomi. Selain itu, sistem politik yang mahal menyulitkan bagi hadirnya partai oposisi yang kuat karena menjadi oposisi artinya mereka kehilangan banyak akses dari kekuasaan.



[]rilis




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top