Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Buka Sosialisasi Permendagri 47 Tahun 2021 , Sekdaprov Riau : Barang Daerah Harus Dikelola Secara Baik
Rabu 30 Maret 2022, 16:21 WIB
Sekdaprov Riau SF Hariyanto

Pekanbaru, berazamcom  - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Permendagri ini tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 

Dalam sambutannya, SF Hariyanto mengatakan pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. "Untuk itu, barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar, dengan memperhatikan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian nilai," ucap SF Hariyanto di Hotel Premiere Pekanbaru, Rabu (30/03/2022).

Ia juga menyampaikan, sejalan dengan perkembangan kebijakan yang telah ditetapkan, dinamika pengelolaan barang milik daerah terus bertransformasi dan memberikan dampak menjadi lebih baik yang menggambarkan peradaban suatu daerah yang semakin maju. 

"Barang milik daerah sebagai bagian dari aset daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi SKPD. Namun, sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk sebesar - besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

SF Hariyanto juga menyatakan, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi upaya dalam menertibkan penggunaan, peningkatan pelaksanaan kewenangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengamanan barang milik daerah.

"Optimalisasi pengelolaan barang milik daerah ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan nasional dan kemandirian suatu daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PBMD Tengku Rigabrimayuda menyebutkan mengungkapkan bahwa pelaporan barang milik daerah juga menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah setiap tahunnya.

"Sehingga keberadaan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini sangat dibutuhkan oleh Pemda kita," sebut Tengku Rigabrimayuda, didampingi Kepala Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Riau, Roby Syafutra. 

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini lebih menegaskan bentuk kebutuhan laporan yang harus disampaikan oleh pimpinan daerah sebagai pengelola barang.
"Permendagri ini juga merupakan salah satu persiapan Pemprov Riau dalam menanamkan aplikasi e - BMD yang berbasis pada peraturan tersebut," tambah Tengku.

Ia berharap aplikasi e-BMD ini bisa membantu Pemprov Riau dalam menyajikan anggaran secara tepat serta dapat dipertanggung jawabkan dalam penatausahaan laporan milik daerah.

"Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan wawasan pejabat pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemprov Riau. Sehingga administrasi pengelolaan barang milik daerah semakin efektis, efisien dan akuntabel juga dapat berjalan dengan baik kedepannya," harapnya.*bazm3




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top