Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
PT Sari Dumai Oleo Apical Group Diduga Tadah Tanah Urug Ilegal dari PT Bento Jaya Persada, FLRB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Minggu 22 Mei 2022, 14:40 WIB
Aktifitas penambangan tanah uruk di wilayah Dumai

Pekanbaru, berazamcom-Meski dilarang oleh Undang-undan dan ketentuan berlaku, nampaknya eksplorasi pengerukan tanah timbun (Galian C) diduga secara ilegal oleh PT Bento Jaya Persada (BEJ) di daerah Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai berjalan mulus dan lancar.


Faktanya dilapangan pengerukan tanah timbun diduga ilegal dari PT Bento ini justru ditampung oleh PT Sari Dumai Oleo (SDO) Apical Group (produsen minyak goreng merek Camar) untuk perluasan kawasan dan pembangunan jalan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.

Melansir seriau.com, dari data yang dihimpun dilapangan,  setidaknya sekitar 26 hektar luas lahan yang disediakan oleh PT Bento didaerah Bukit Nenas untuk di Ekspolitasi. Parahnya, meski   diduga tidak mengantongi izin operasional atau eksplotssi tetapi PT Bento tetap beraktifitas untuk pengerukan tanah.

Terkait hal ini, Kementerian ESDM bersama Mabes Polri dan instansi lainnya diminta agar melakukan investigasi serta penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan regulasi pemerintah, termasuk terhadap PT Sari Dumai Oleo (SDO) yang diduga menampung hasil pertambangan secara ilegal. Hal ini penting dilakukan sebagai pembelajaran sekaligus efek jera terhadap pengusaha yang melanggar serta oknum instansi yang diduga membeking kegiatan tersebut.

Mencuatnya dugaan penggunaan tanah timbun ilegal oleh anak perusahaan Apical Group itu bermula dari informasi kegiatan PT Bento Jaya Persada (BJP) yang kabarnya tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan dalam kegiatan penambangan galian C di atas lahan kurang lebih 26 hektar di Kelurahan Bukit Nenas kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai itu.

Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, beberapa waktu lalu menggelar jumpa pers di Pekanbaru, menyebutkan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug yang diduga dilakukan oleh PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau itu mesti diusut tuntas.

“ Apalagi lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa tambang ilegal bisa berjalan aman selama ini di belakang kantor polisi?," ungkapnya.

Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berlangsung lama. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.

“ Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ungkap Yusteng.

PT Sari Dumai Oleo diduga telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan ini diketahui telah menggunakan tanah uruk dari pertambangan galian C yang tidak memiliki izin pertambangan.

PT Bento diketahui merupakah pemasok tanah uruk untuk PT Sari Dumai Oleo Apical Group diduga PT Bento telah melanggar UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Hal tersebut,
sangat penting, agar PT Sari Dumai Oleo dalam menjalankan perluasan dan penimbunan areal pabrik terhindar dari menggunakan tanah uruk ilegal.

Proses Hukum

Ketua Forum LSM Riau Bersatu (FLRB) Robert Hendriko angkat bicara merespon penyimpangan yang dilakukan oleh 2 perusahaan diduga ilegal ini. "Kita minta kepada penegak hukum untuk menyelediki kasus ini. Baik PT Bento sebagai pemasok tanah diduga ilegal maupun PT Sari Dumai Oleo, Apical Group sebagai penampung alias penadah," ucap Robert, Ahad (22/5/2022).

Menurut nya, akibat permainan kotor 2 perusahaan ini berpotensi atas kehilangan pajak galian C yang merugikan Negara. "Oleh sebab itu kami akan pertanyakan ini kepada menteri ESDM. Jika tidak direspon kami akan turun ke lapangan menggelar demo besar besaran," tandas Robert.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top