Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
OPD di Pemkab Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital
Rabu 25 Mei 2022, 14:16 WIB
OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan DigitalAsisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo kabupaten Siak, Jamaluddin menyerahkan cendramata.

Siak, berazamcom - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak didorong mengunakan tandatangan digital yang sah. Tujuannya selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat berwenang menyelesaikan pekerjaan tanpa berada di kantor.

Demikian disebutkan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo kabupaten Siak, Jamaluddin.

”Tandatangan elektronik ini kita sudah terapkan pertama di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun ke pelan kita mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung mengunakan tanda tangan digital. Tujuannya mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang kita keluarkan terjamin,” kata Jamal usai Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar Nomor 70, Bojongsari, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).

PKS ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah PKS perdana dilaksanakan pada 2018 lalu, dan di lanjut tahun ini ingga 4 tahun kedepan.

Jamal menjelaskan tandatangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kedepan kita mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu. Ini sudah kita daftarkan. Kita juga sudah menyiapkan draf Perbup nya. Jika Perbup sudah diteken Pak Bupati kita akan minta para OPD terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tandatangan digital,” paparnya.

Namun kata Jamal pejabat penandatanganan digital harus mimiliki sertifikasi elektronik. Harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat bersangkutan dan didaftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik.

Namun sebelumnnya diverifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten. Jika dinyatakan lengkap baru bisa di terbitkan sertifikat elektroniknya.*infotorial




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top