Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Perkuat Edukasi dan Literasi Keuangan di Riau, Kantor Perwakilan LPS I Gelar Silaturahmi Perdana Bersama Jurnalis   ●   
  • Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan   ●   
  • Antisipasi Pencurian Data, Diskominfo Siak Perkuat Tim Tanggap Insiden Siber Mendukung SPBE     ●   
  • Rektor UMRI Akan Terima JMSI Riau Award 2026, Saidul Amin Pemimpin yang Visioner   ●   
  • Kadisdik Riau Imbau Orang Tua dan Calon Siswa Realistis Pilih Sekolah di SPMB 2026   ●   
OPD di Pemkab Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital
Rabu 25 Mei 2022, 14:16 WIB
👁80464
OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan DigitalAsisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo kabupaten Siak, Jamaluddin menyerahkan cendramata.

Siak, berazamcom - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak didorong mengunakan tandatangan digital yang sah. Tujuannya selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat berwenang menyelesaikan pekerjaan tanpa berada di kantor.

Demikian disebutkan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo kabupaten Siak, Jamaluddin.

”Tandatangan elektronik ini kita sudah terapkan pertama di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun ke pelan kita mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung mengunakan tanda tangan digital. Tujuannya mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang kita keluarkan terjamin,” kata Jamal usai Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar Nomor 70, Bojongsari, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).

PKS ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah PKS perdana dilaksanakan pada 2018 lalu, dan di lanjut tahun ini ingga 4 tahun kedepan.

Jamal menjelaskan tandatangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kedepan kita mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu. Ini sudah kita daftarkan. Kita juga sudah menyiapkan draf Perbup nya. Jika Perbup sudah diteken Pak Bupati kita akan minta para OPD terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tandatangan digital,” paparnya.

Namun kata Jamal pejabat penandatanganan digital harus mimiliki sertifikasi elektronik. Harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat bersangkutan dan didaftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik.

Namun sebelumnnya diverifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten. Jika dinyatakan lengkap baru bisa di terbitkan sertifikat elektroniknya.*infotorial




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top