Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
Oknum Mantan Camat Tenayan Raya Dipolisikan, Kuasa Hukum: Usut Tuntas!
Jumat 17 Juni 2022, 18:52 WIB
Oknum mantan Camat Tenayan Raya berinisial TA diduga terlibat dalam kasus mafia tanah seluas 24 Ha di Jalan Abdul Rahman Hamid, Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru. Kasusnya kini tengah bergulir di Polresta Pekanbaru dengan pelapor A Gafar.

Pekanbaru, berazamcom--Seorang oknum mantan Camat Tenayan Raya berinisial TA diduga terlibat dalam kasus mafia tanah seluas 24 Ha di Jalan Abdul Rahman Hamid, Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru. Kasusnya kini tengah bergulir di Polresta Pekanbaru dengan pelapor A Gafar.

 
Demikian disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Abdul Heris Rusli dan Patners kepada media, Jumat (17/6/2022) siang. “Klien kami telah melaporkan TA, oknum mantan Camat Tenayan  Raya ke Polresta Pekanbaru pada 21 Januari 2022 lalu. Untuk itu, kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap terlapor,” ucap Heris.
 
Dijelaskannya, terlapor disangkakan Pasal 263 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pemalsuan surat. Dimana terlapor diduga merekayasa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya dengan cara memalsukan SKRPT yang merupakan alas hak dari SKGR tersebut.
 
Perbuatan ini, lanjut Heris, diduga dilakukan saat menjabat sebagai Camat Tenayan Raya antara Tahun 2003-2006. “Hal tersebut baru diketahui pelapor A Gafar dan Darmawi, pada saat TA beserta istrinya menggunakan SKGR yang direkayasa untuk menggugat mereka berdua. Dalam gugatan itu PN Pekanbaru mengabulkannya, sehingga pelapor mengajukan kasasi dan tetap kalah. Dan saat ini tahap eksekusi pengadilan,” ungkap Heris.
 
Selain itu, ditambahkan Heris, ternyata terdapat juga kasus lain dimana ketika TA menjabat sebagai Camat Tenayan Raya pernah mengurus tanah-tanah yanhg terletak di Kelurahan Industri (dahulu Kelurahan Sail). Diduga TA mencari pembeli dan menerbitkan surat-surat tanah meskipun dasar surat tersebut tidak jelas.
 
Hal itu terungkap kala pemeriksaan saksi M Nur yang menerangkan di bawah sumpah dalam persidangan perdata pada perkara Nomor 234/Pdt.G/2021/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Kami berharap pihak kepolisian menjadikan kasus ini perhatian serius, karena sebagai titik balik untuk membongkar mafia-mafia tanah di Kota Pekanbaru. Mengingat Mabes Polri telah membentuk Satgas Khusus Anti Mafia Tanah yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terang Heris.
 
Mengenai pelaporan dengan nomor LP/38/I/2022/SPKT/Riau 21 Januari 2022 terhadap oknum mantan Camat Tenayan Raya itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit penyidik yang menangani kasus tersebut. “Saya cek dulu ya,” tulisnya singkat via WA ketika dikonfirmasi, Jumat (17/6).(***)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top