Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Bujang Kampung Terbitkan 135 Nomor Induk Berusaha (NIB)
Senin 27 Juni 2022, 16:45 WIB
👁65146

Siak, berazamcom - Pemkab Siak melalui program bujang kampung terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini dilakukan agar pelaku usaha memiliki legalitas dan identitas pelaku usaha.

 ”Layanan izin ini, kita buka untuk mendukung lahirnya 1000 UMKM baru di kabupaten Siak,sesuai program pak Bupati Alfedri dan Wakil Bupati Husni Merza. Layanan NIB ini istilahnya, kita jemput bola dan mendorong UMKM naik kelas. Salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di Online Single Submission atau OSS. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan. Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun dari perbankan,”kata Plt, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Siak Hendrisan melalui Kepala Bidang UMKM Adi Zulyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).

 Dalam kurun dua waktu 19 kali buka meja layanan kata Adi, telah terfasilitasi 180 izin usaha mikro oleh para petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM yang setiap Jum,at nya turun langsung di program Bujang Kampung.

 "Kalau yang terdaftar banyak, namun setelah kita bantu fasilitasi pelaku usaha kita jumpai data yang di form tidak sesuai dengan KTP sehingga sistim menolak. Data tidak sesuai contohnya, kartu tanda penduduk belum di update, pindah alamat dan lain-lain. Untuk mendapatkan NIB sebenarnya syaratnya mudah cukup, KTP dan isi blangko permohon. Dari 180 yang kita fasilitasi 135 pemohon sudah terbit NIBnya,"kata dia.

 Saat ini pihaknya sedang mengerjakan pemohon NIB yang mendaftar di program bujang kampung yang berlangsung di kampung Lubuk Jering kemarin.

”Perizinan ini kan online, lewat OSS, sebenarnya pelaku usaha yang dekat bisa datang langsung ke Dinas DMPTSP, kebetulan kita yang menanggani pelaku usaha mikro, kita hanya bantu dan fasilitasi mereka dalam hal perizinan. Pemohon setiap jumat masuk dan lengkap ke kita di input,"kata dia.

 Untuk kendala, biasanya untuk input langsung di lapangan, kita terkendala signal inyrrnet. Pada kesempatan itu ia juga meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah di kecamatan yang belum memiliki NIB segera bersiap dan ajukan permohonan di program bujang kampung berikutnya.

 "Banyak jenis usaha yang urus izin mulai dari bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong. Jadi kunjungi meja layanan kami mulai dari konsultasi mengajukan izin NIB, kita tidak pungut biaya,"tutupnya.*Inf

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top