Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
Persiapan PPDB, Komisi V DPRD Riau Lakukan RDP Dengan Disdik Provinsi Riau
Kamis 02 Juni 2022, 23:12 WIB

Pekanbaru, berazamcom – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/6/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Marwan Yohanis, Eva Yuliana, Amyurlis Alias Ucok, Arnita Sari, dan Ade Hartati Rahmat.

Hadir langsung Plt Kepala Disdik Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Sekretaris Disdik Provinsi Riau Tati Lindawati, beserta jajarannya.

Pada kesempatan ini, M. Job Kurniawan memaparkan tentang Penerimaan peserta didik Baru (PPDB) yanga akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2022. Jajaran sekolah dibawah Kemenag sudah dahulu dilaksanakan. Jumlah sekolah menengah pertama di Riau tidak sebanding dengan jumlah daya tampung sekolah negeri yang ada di Provinsi Riau.

“Sekolah yang berada di Kota Pekanbaru sekaligus Ibu kota dari kab/kota merupakan sekolah yang perlu diperhatikan, karena setiap tahunnya selalu bermasalah. Dinas bekerja sama dengan Diskominfo Riau untuk menyiapkan Aplikasi PPDB online tahun 2022. Mudah-mudahan bisa mengakomodir penerimaan siswa baru karena dirancang berdasarkan evaluasi pada tahun sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Panitia PPDB memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB tahun 2022 mengacu kepada Permendikbud No. 1 tahun 2021. Yang diturunkan melalui Pergub dan Juknis dengan ketentuan dilakukan secara online tanpa pungutan apapun kepada masyarakat. Ketentuan seleksi melalui 4 Jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, dan Jalur Prestasi.

Usai pemaparan tersebut, Marwan Yohanis memberikan catatan dari pengalaman sebelumnya mengenai SKTM harus ada bukti pendukung yang mengacu pada surat yang dikeluarkan kepala desa/lurah.

Sementara itu, Ade Hartati Rahmat menegaskan harus adanya progres dan perbaikan mengenai PPDB di Provinsi Riau, dengan memperhatikan persoalan mendasar yakni kekurangan ruang kelas belajar (RKB) atau daya tampung.

“Bagaimana meminimalisir persoalan kegaduhan yang terjadi di daerah rawan seperti Kota Pekanbaru, perbatasan Minas, Duri dan Mandau. Mohon Pergub tentang PPDB harus diperkuat khususnya pasal-pasal yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya

Diakhir rapat, Arnita sari meminta Disdik agar membuat sistem yang transparan sehingga tidak terulang lagi kejadian pada tahun sebelumnya. Serta menggesa pembentukan sekolah-sekolah favorit.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top