Minggu, 12 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Tindak Lanjut Terhadap Kunjungan Kerja ke PT. Wilmar, Komisi V DPRD Riau Lakukan RDP Dengan Disnakertrans
Jumat 10 Juni 2022, 08:55 WIB
👁52859

Pekanbaru, berazamcom – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait tindak lanjut terhadap kunjungan kerja ke PT. Wilmar, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (9/6/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Eva Yuliana, Marwan Yohanis, Muhammad Arpah, Ade Hartati Rahmat, Sugianto, dan Sardiyono

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Disnakertrans Imran Rasyadi, Badan Pengawasan beserta jajaran.

Pada kesempatan ini, Komisi V DPRD Provinsi Riau membahas cara yang dapat dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menghasilkan PAD untuk Riau. Karena perusahaan ini menanam dan membuahkan hasil di Riau, namun sama sekali tidak mendapatkan apapun dari hasil tersebut.

Sementara, Eva Yuliana meragukan jumlah tenaga kerja asing yang hanya berjumlah 3 orang. Kemudian, terkait tenaga lokal sebaiknya tidak diambil dari luar kota. Mungkin disebabkan SDM tidak sesuai, tapi hal ini bisa menyebabkan kecemburuan sosial terhadap masyarakat Riau.

Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans Provinsi Riau Imran Rasyadi mengatakan hal tersebut disebabkan oleh pengantar kerja sebelumnya tidak aktif. Dimana pengantar kerja ini berfungsi untuk mengumpulkan lowongan perkerjaan yang berada di Perusahaan Riau. Memang perusahaan tersebut merekrut beberapa tenaga namun hal tersebut dilakukan secara pribadi oleh perusahaan tersebut tanpa rekomendasi dari pihak Disnakertrans.

“Untuk sekarang ini kami sudah menjalankan tugas ini dan jika ada perusahaan yang menolak menerima tenaga kerja dari kami akan dibuatkan Perdanya, dan jika ada permasalahan seputar perusahaan dan ketenagakerjaan dapat langsung dilaporkan pada Disnaker dan akan langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.

Terkait pengumpulan data base tenaga kerja, Imran mengatakan bahwa pengumpulan data dilakukan sesuai dengan UUD Pasal 7 Tahun 1981. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top