Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Catatan Ahmad Yani
Mahkamah Konstitusi Tidak Mengakui Kedaulatan Rakyat
Rabu 13 Juli 2022, 16:43 WIB
👁64660
Ahmad Yani

Mahkota Pemilu itu adalah kejujuran dan keadilan. Tanpa itu, pemilu hanya akan melahirkan kecurangan dan itulah yang kita tentang bersama. Menggunakan starting PT 20 persen itu sudah tidak fair dan tidak adil. Karena itu pula jangan berharap pemimpin terpilih bisa jujur dan adil.

Tetapi justru dengan keputusan MK menyatakan pasal 222 itu konstitusional, MK secara tidak langsung membiarkan ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam pemilu terjadi. Kenyataan ini menggambarkan betapa MK memberikan ruang bagi kecurangan pemilu. Sebab dari awal permainan sudah diatur sedemikian rupa, sehingga setiap orang tidak memiliki kesempatan yang sama, baik untuk memilih maupun untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Maka tidak heran, bahwa protes terhadap putusan mahkamah itu adalah bagian dari ketidkapercayaan masyarakat terhadap keputusan MK. Sadar atau tidak MK telah kehilangan martabat dan kemuliannya sebagai penjaga konstitusi. Hakim MK itu disebut negarawan, maka dia dimuliakan. Tetapi membiarkan ketidakjujuran dan ketidakadilan terjadi dengan mata telanjang, bahkan MK melegalkan itu dengan dalil konstitusional merupakan tragedi bagi Demokrasi dan rusaknya konstitusi. MK pun tidak berhak lagi untuk menyandang kemuliaan itu.

Betul, bahwa putusan pengadilan harus kita hormati, tetapi kalau MK tidak menghormati dirinya sendiri, mengabaikan norma dan etika kemuliaan Mahkamah, bagaimana mungkin kita menghormati putusan MK itu?


Penulis adalah Ketua Umum Partai Masyumi

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top