Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Ketua Baznas Siak Ajak Masyarakat Salurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah Lewat Baznas
Kamis 21 Juli 2022, 18:18 WIB
👁682861
Baznas Siak ajak masyarakat setorkan zakat di UPZ atau Baznas Siak/ist

Siak, berazamcom – Kepala Baznas Siak, H. Samparis Bin Tatan mengajak masyarakat Kabupaten Siak untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Baznas.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Siak untuk membayar zakat melalui Baznas Kabupaten Siak, sebagaimana sesuai dengan sunah nabi Muhammad untuk membayarkan zakat melalui amil zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat”, tutur Samparis di Kantor Baznas Siak, Rabu. (20/07/2022)

Hal ini sejalan dengan perlindungan hukum yang diberikan negara untuk mengelola zakat infaq dan sedekah (ZIS) sesuai dengan ketetapan Allah SWT,sehingga Baznas Siak dapat disebut dengan amil zakat yang selaras dengan sunah Nabi Muhammad tersebut.

“Selain penyaluran zakat, penyaluran infaq dan sedekah masyarakat Kabupaten Siak juga dapat dilakukan melalui Baznas Siak”, terang Samparis.

Samaparis menjelaskan, penyaluran ZIS melalui BAZNAS dapat dilakukan dengan datang langsung ke pos pelayanan di kantor Baznas Siak, melakukan transfer ke rekening Baznas, serta melalui UPZ yang ada di setiap kampung di Kabupaten Siak.

“Jika ada masyarakat yang mau membayar zakat, bisa datang langsug ke kantor Baznas, kami sudah menyiapkan pos pelayanan bagi masyarakat di kantor itu, juga ada pos pelayanan untuk penyaluran infaq dan sedekah”, terang Samparis.

Dia juga menyebutkan, penyaluran zakat melalui rekening juga dapat dilakukan, dengan melengkapi nama pengirim zakat dan juga keterangan digunakan sebagai pembayaran zakat.

“Pembayaran zakat baik datang langsung ke kantor ataupun melalui rekening keduanya sama-sama sah, setelah membayar zakat, muzakki tersebut akan kami doakan bersama”, tambah Samparis.

Terkait pembayaran zakat melalui UPZ kampung dapat dilakukan dengan cara mengantarkan zakat secara langsung, ataupun menghubungi UPZ kampung setempat untu melakukan penjemputan

“Zakat melalui UPZ Kampung selain dapat diantarkan ke kantor setempat, masyarakat juga dapat menelpon UPZ kampung, sehingga nanti pembayaran zakat nanti akan di jemput oleh mereka”, pungkasnya.*infotorial




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top