Selasa, 13 Oktober 2026

Breaking News

  • Bupati Afni Lepas Kontingen PORSENI IGTKI Siak ke Kuansing   ●   
  • BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir Bakal Terjadi di Subagian Wilayah Riau Hari Ini   ●   
  • Tradisi Tepuk Tepung Tawar Warnai Sertijab Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat   ●   
  • Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi   ●   
  • Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit   ●   
Seluruh Pegawai PPNPN Kejari Dumai Terlindungi BPJAMSOSTEK
Rabu 27 Juli 2022, 15:43 WIB
👁498191

Dumai, berazamcom - Bertepatan Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejaksaan Negeri Dumai tahun 2022 ini telah mendaftarkan seluruh (PPNPN) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang bekerja di Kejari menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami memiliki kewajiban mendaftarkan PPNPN karena mereka perlu mendapatkan perlindungan untuk menjalankan tugas sebagai Pekerja di Lingkup Kejari Dumai,” ujar Kepala Kejari melalui Bendahara Kejari Dumai Syamsuddin S.H usai penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Tim BPJAMSOSTEK Dumai diwakilkan Alif Baihaqi Maulana selaku Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Menanggapi itu, Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah ketika dikonfirmasi sangat mengapresiasi langkah-langkah Kepala Kejari Dumai yang begitu perhatian terhadap karyawan PPNPN dalam melindungi mereka selama bekerja dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK ke dalam 3 Program yakni JKK,JKM dan JHT.

"Kejaksaan Negeri Dumai termasuk contoh teladan instansi penegak hukum yang peduli terhadap perlindungan seluruh pegawainya," ujarnya sembari berharap instansi lain dapat melakukan hal sama dalam melindungi seluruh pekerjanya.

Disamping itu, Erwin berharap semua pekerja baik yang bekerja di perusahaan besar, menengah, kecil sampai mikro, bahkan pekerja perorangan seperti tukang bakso, pedagang keliling atau tukang ojek dapat mengikuti program BPJAMSOSTEK.

“Sebagai badan milik negara, BPJAMSOSTEK ditugaskan untuk melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal, termasuk non PNS,” ujar Erwin.

Jadi siapa saja yang mau mendaftar kedalam Program BPJAMSOSTEK bisa-bisa saja, nanti ada petugas kita yang akan menjelaskan secara terperinci.
Erwin sangat berharap seluruh pihak dapat mendukung program pemerintah ini, karena memiliki besarnya manfaat yang diterima ketika sudah menjadi peserta.*dep

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top