Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di 2 Daerah Pekan Ini, Berikut Jadwalnya   ●   
  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
Sosialisasi PKPU Tentang Tahapan Pemilu, di Kuansing Hanya Partai Buruh Sebagai Pendatang Baru
Jumat 29 Juli 2022, 18:51 WIB
👁50156

Kuansing, berazamcom - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 3 dan PKPU nomor 5 tentang Tahapan dan Jadwal Pendaftaran, Verifikasi administrasi dan vaktual Pemilu 2024

Dari 38 Partai Politik yang sudah meminta akses akun sipol di KPU Pusat sebagai partai politik calon peserta pemilu 2024, khusus untuk Kabupaten Kuansing saat acara sosialisasi PKPU di KPU Kuansing hanya partai Buruh saja yang merupakan Partai Baru, selain itu merupakan partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu tahun 2019

Berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani hanya 9 partai politik yang menghadiri sosialisasi awal tentang tahapan pemilu 2024, diantaranya Partai Garuda, PDI- P, Partai Buruh, Demokrat, Golkar, PKS, Nasdem, dan PAN

Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi menyebutkan bahwa mulai hari ini KPU sudah mengumumkan jadwal pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu 2024

" Tanggal 1 Agustus 2022 sampai tanggal 14 Agustus KPU sudah membuka pendaftaran partai politik, selanjutnya sampai tanggal 13 Desember merupakan tahapan verifikasi administrasi dan vaktual, dan tanggal 14 Desember 2022 sudah penetapan partai politik peserta pemilu", kata Irwan

Proses pendaftaran tersebut hanya dilakukan oleh Pengurus partai politik pusat ke KPU pusat, Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten tidak melakukan pendaftaran, urainya

"Setelah KPU pusat memverifikasi administrasi seluruh berkas persyaratan partai politik barulah KPU Kabupaten/kota memverifikasi vaktual administrasi partai politik yang bukan Partai politik lolos parlementary", jelasnya

Semua verifikasi vaktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten berdasarkan rekomendasi dari KPU pusat.

" Sekarang sudah menggunakan sistem digitalisasi yang terintegrasi melalui Sipol Partai Politik ke Sipol Komisi Pemilihan Umum", tegasnya

Diketahui acara Sosialisasi PKPU oleh KPU Kuansing tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Kuansing yang diwakili oleh Kaban Kesbangpol, Forkompinda, LAMR Kuansing, Datuak Bisai, serta para rekan - rekan wartawan.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top