Kuansing, berazamcom - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau tentang Rancangan Peraturan tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2021 akhirnya dinyatakan diterima oleh DPRD Kuansing Minggu malam ( 31/07 ) sekitar pukul 22.32 menit.
Pembahasan LKPj sangat menyita tenaga dan pikiran seluruh stakeholder anggota DPRD Kuansing bersama tim TAPD Kuansing, sebab pembahasan dilakukan secara maraton dalam waktu 2x 24 jam harus tuntas.
Pembahasan maraton ini disebabkan deadline penetapan Ranperda LKPj anggaran 2021 akan berakhir pukul 00.00 tanggal 1 Agustus 2022
Sidang paripurna dipimpin oleh Waka I DPRD Kuansing Zulhendri hal ini disebabkan Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis tidak hadir.
Pada pendapat akhir DPRD yang dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kuansing memberikan kesepakatan bahwa Ranpeda LKPj Bupati Kuansing tahun anggaran 2021 dinyatakan diterima dengan beberapa cacatan
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Jubir DPRD Kuansing Azrori alke Apas, meskipun sudah diterima, DPRD memberikan catatan beberapa hal diantaranya terkait temuan BPK RI tentang hasil audit agar segera ditindaklanjuti dan kedepannya dapat diperbaiki
Kemudian terkait inventarisasi aset daerah agar segera ditertibkan, semua itu juga merupakan temuan dari BPK RI, ucapnya.
Kemudian atas terlah mendapatkan kesepakatan tersebut Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kuansing
"Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir sudah menyepakati LKPj 2021", ucapnya.
Pemerintah akan segera menyampaikan kepada gubernur Riau tentang Ranperda ini untuk segera dievakuasi, tutup Suhardiman Amby.


