Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Implementasikan Program RTW, BPJAMSOSTEK Dumai Lakukan Pendampingan di RSUD
Kamis 04 Agustus 2022, 16:07 WIB
👁658119

Dumai, berazamcom - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK )  Kota Dumai melakukan pendampingan peserta Return To Work (RTW) kepada salah satu peserta  dari perusahaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KOP-TKBM)  Pelabuhan Dumai  di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kota Dumai.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai implementasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), memastikan tenaga kerja dapat berkarya kembali.

Disamping Pendampingan RTW, pihak BPJAMSOSTEK  juga menyapa tim Garda terdepan Rumah Sakit PLKK BPJAMSOSTEK di RSUD Dumai sekaligus bersilaturahmi dengan  Direktur RSUD dalam hal ini diwakilkan  dr Feriyanto  Sp. An, Kamis (04/07/2022).

Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi atas komitmen badan usaha dan RSUD dalam mendukung program RTW (Return To Work). Hal ini sebagai bentuk untuk menciptakan awareness serta eksistensi program RTW kepada masyarakat pekerja khususnya.

Katanya RTW adalah perluasan manfaat program JKK yang digagas BPJAMSOSTEK  yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat menjadi disabilitas sementara atau permanen.

 RTW ini dilakukan tanpa biaya apapun, semua biaya ditanggung BPJAMSOSTEK mulai dari pengobatan, perawatan, hingga prothesa sampai peserta bisa kembali bekerja.

“Jadi, bagi tenaga kerja yang mengalami JKK yang menyebabkan disabilitas bukanlah akhir dari segalanya,” ujar Erwin saat melakukan Kunjungan di RSUD Dumai.

Erwin menjelaskan, kecelakaan kerja bisa menyebabkan tenaga kerja sembuh tanpa cacat, sembuh dengan cacat fungsi, sembuh cacat total atau mengalami resiko meninggal dunia.

“Inilah yang menjadi fungsi atau manfaat program saat ini bisa dinikmati oleh tenaga kerja pada saat tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja. Maka peran kita sebagai case manager melakukan pendampingan kepada tenaga kerja, atas perawatannya yang dilakukan oleh dokter/tim medis di PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJAMSOSTEK,” ucapnya.

Pendampingan ini juga untuk membangun psikis (mental). Percaya diri sebelum kembali bekerja penting dilakukan. Dengan demikian, para pekerja yang menjadi disabilitas karena kecelakaan kerja tetap bersemangat dan bekerja dengan optimal," tukasnya.

Untuk diketahui tercatat total pembayaran biaya pengobatan/perawatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di RSUD Kota Dumai periode Tahun 2021 sd 31 Juli 2022 mencapai  Rp. 1.235.768.813 dengan jumlah 340 kasus.*rls




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top