Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Pergantian Kajati Riau
Supardi Jabat Kajati, Ini Tugas Berat yang Jadi PR nya
Rabu 10 Agustus 2022, 09:35 WIB

Jakarta, berazamcom - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) Jaja Subagja. Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 245 yang diteken, Selasa (8/8/2022) lalu.

Jaja dimutasi menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Militer Kejagung. Selanjutnya, Jaja akan digantikan oleh Supardi.

Sosok Supardi bisa disebut sebagai orang yang paling ditakuti para koruptor di Indonesia. Betapa tidak, saat ini Supardi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung. Di tangannyalah kasus-kasus pidana khusus, utamanya korupsi ditentukan naik tidaknya ke penyidikan.

Supardi adalah orang yang meneken surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu. Kasus korupsi kebun sawit dalam kawasan hutan ini disebut merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78 triliun. Jika terbukti, inilah kasus korupsi dengan kerugian negara paling besar sepanjang Republik Indonesia berdiri.

Akibat tindakannya menerbitkan sprindik, menggeledah dan menyita aset 5 perusahaan terafiliasi PT Duta Palma Grup (Darmex Agro), kini Supardi dalam jabatannya sebagai Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung digugat praperadilan oleh korporasi milik Surya Darmadi alias Apeng tersebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pria bertubuh agak ramping dan berkumis tipis ini akan melanjutkan kerja Jaja Subagja. Sejumlah kasus dugaan korupsi di era Jaja terbilang biasa-biasa saja.

Kasus Menyita Perhatian Publik

Setidaknya ada dua kasus korupsi yang menjadi perhatian publik yang diwariskan Jaja kepada Supardi. Pertama, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemkab Siak tahun 2011-2019. Kala itu, Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang kini merupakan Gubernur Riau. Disebut-sebut dana bansos yang dianggarkan mencapai Rp 56 miliar lebih yang disinyalir terjadi penyimpangan.

Kejati Riau bahkan telah menaikkan perkara ini ke jenjang penyidikan sejak Kajati dijabat oleh Mia Amiati yang kini menduduki posisi Kajati Jawa Timur. Namun, hampir dua tahun naik sidik hingga kini Kejati Riau tak kunjung menetapkan dan mengumumkan siapa tersangkanya.

Diketahui sprindik diteken oleh Mia Amiati melalui surat perintah penyidikan nomor: PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 tertanggal 29 September 2020 lalu.

Kejati Riau mengklaim kasus ini cukup rumit. Ribuan saksi telah dimintai keterangan. Mulai dari kelompok masyarakat dan organisasi penerima bansos, kades dan camat, sampai pada pejabat Pemkab Siak yang mendapat promosi jabatan ke Pemprov Riau.

Demonstrasi berjilid-jilid digencarkan kelompok massa mendesak pengusutan cepat dan tuntas perkara ini. Aksi massa tidak saja digelar di Pekanbaru, namun juga di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.

Hingga Jaja dimutasi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda kasus ini berujung pada penetapan tersangka. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto baru-baru ini menyebut kalau pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Kasus kedua yang juga mencuri perhatian publik yakni dugaan korupsi keuangan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Perkara ini telah ditingkatkan statusnya ke jenjang penyidikan sejak 11 Mei 2022 lalu.

Adapun substansi perkaranya yakni menyangkut dugaan penyimpangan keuangan kampus dengan anggaran sebesar Rp 129 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dikelola lewat skema badan layanan umum (BLU) tahun 2019 lalu.

Perkara ini pun sudah menyasar pada pemeriksaan puluhan orang saksi. Mulai dari mantan Rektor UIN Suska, Prof Ahmad Mujahidin, pimpinan lembaga (satuan kerja), jajaran pejabat kampus dan dosen. Namun, sampai saat ini siapa tersangkanya juga belum diumumkan oleh Kejati Riau. (*)





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top