Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Banggar DPRD Riau Konsultasi ke Kemendagri
Selasa 26 Juli 2022, 19:02 WIB

Jakarta, berazamcom – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Selasa (26/7/2022).

Pada kunjungan ini, rombongan Banggar DPRD Provinsi Riau dan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Joni Irwan, diterima oleh Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah 1 Azwirman, beserta jajarannya.

Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas beberapa hal yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021.

Usai membahas hal tersebut, Karmila Sari menanyakan keterkaitan Plt terhadap kewenangan pada pembahasan APBD Perubahan.

“Plt ini kan ada kewenangan juga, namun sebentar lagi sudah membahas APBD Perubahan. Kalau APBD Perubahan, kita akan memasukkan beberapa kebijakan-kebijakan anggaran seperti wawasan kebangsaan, sosper, juga menyikapi dengan tidak bolehnya lagi kita memakai non subsidi tentu memakan anggaran juga untuk tunjangan transportasi. Nah artinya untuk perubahan-perubahan itu untuk kategori kebijakan anggaran. Apakah Plt diperbolehkan untuk berwenang dalam pembahasan ini? Karena itu menyangkut dengan anggaran di DPRD,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Azwirman mengatakan terkait dengan Plt apakah berwenang dengan kebijakan tersebut atau tidak, itu bisa dijawab oleh pihak BKN atau BKD yang ada di Provinsi Riau.

“Terkait dengan Plt apakah berwenang dengan kebijakan tersebut atau tidak, memang bukan kita yang mengatur kewenangan Plt sampai batas mana, tentu BKN atau BKD yang ada disana yang tau. Batas kewenangan Plt itu dalam hal menginstruksikan dalam penganggaran,” jelasnya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top