Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor KPK yang Tidak Menghadirkan Nicke & Soetjipto dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Pengadilan Negeri Bengkalis Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembakaran Mobil
Rabu 31 Agustus 2022, 18:57 WIB

Bengkalis, berazamcom -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis menvonis Dedi Fadli alias Lobo dengan putusan 1 Tahun kurungan penjara. Vonis terhadap Pelaku pembakaran 1 unit mobil Toyota Agya di Bengkalis dibacakan, Selasa (30/8/2022).

Putusan majelis hakim di Ketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Suharjo terhadap pelaku jauh lebih ringan di banding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 Tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'ruf membenarkan putusan 1 Tahun penjara dari 6 Tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut.

"Setelah saya berkomunikasi dengan majelis, putusan 1 tahun dari 6 tahun tuntutan Jaksa itu, fakta persidangan kerusakan mobil itu tidak parah. Itu yang meringankan,"ucap Ulwan, Rabu (31/8/2022).

Menurut dia, kerusakan yang di dakwa JPU mencapai 30 persen. Sedangkan dipersidangan majelis berpendapat hanya sedikit.

"Kemudian, tuntutan dari JPU menurut majelis hakim terlalu tinggi sehingga dengan hal-hal tersebut majelis memutuskan 1 tahun,"sebutnya lagi.

Pelaku Resedivis Kasus Narkoba

Dedi Fadli alias Lobo sendiri merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Dedi Fadli pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019.

Setelah bebas, Ia kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 Tahun Penjara 2021. Sepekan bebas dari kurungan penjara, Dedi Fadli kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pembakaran mobil Agya BM 1343 EV milik mantan kekasihnya.

Ulwan Ma'ruf mengakui hal tersebut. Namun status berulang kali menjadi terpidana itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Terkait yang bersangkutan pernah di hukum setelah saya cek ternyata betul. Itulah putusan majelis hakim,"tambah Humas Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jaksa Banding

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan melakukan upaya hukum banding.

Keputusan banding atas perkara pembakaran mobil Toyota Agya itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Atas putusan itu, kita tentu melakukan upaya hukum banding,"singkat Kasi Pidum Zikrullah di ruang kerjanya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top