PH Thamsir Rachman Nilai JPU Kurang Cermat
Selasa 20 September 2022, 09:33 WIB
Pekanbaru, berazamcom - Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengelolaan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, Senin (19/9/2022).
Eksepsi dibacakan tim penasehat hukum Raja Thamsir Rachman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru didampingi penasehat hukum S Marbun SH MS, Agus Chrisman Manurung SH, dan Dr Zulkarnain SH MH.
Sementara satu orang penasehat hukum, Jufri Efendi SH, mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, kita menyampaikan eksepsi. Pertama adalah masalah lotus delicti atau tempat persidangan. Kita menganggap tempat persidangan itu harusnya di Pekanbaru karena kejadian peristiwa dan saksi 70 persen ada di Pekanbaru," ujar penasehat hukum, Dr Zulkarnain Kadir.
Selain locus, keberatan lain adalah nomor register surat dakwaan Raja Thamsir Rachman dan terdakwa Surya Darmadi itu berbeda. "Tapi kok disatukan peradilannya karena di Pekanbaru kan juga ada Pengadilan Tipikor," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut, jika persidangan digelar di Pekanbaru, maka bisa dilakukan secara offline. Hal ini juga mempertimbangkan usai Raja Thamsir Rachman yang sudah berusia 72 tahun dan sedang menjalankan hukuman di Pekanbaru.
"Selain itu beliau itu kurang sehat dan pendengaran beliau sudah sangat berkurang. Makanya kalau online itu sangat terbatas kita, untuk menjalani sidang," cakapnya lagi.
Eksepsi kedua, kata pria yang akrab disapa ZK ini, adalah pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa dalam kasus ini terhadap Raja Thamsir Rachman adalah kabur. Menurutnya, masa jabatan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Inhu berakhir pada 2008 silam.
Saat itu, Raja Thamsir Rachman mengundurkan diri dari jabatan bupati karena mengajukan diri sebagai calon gubernur. Selanjutnya, jabatan Bupati Inhu dilanjutkan oleh Mujtahid Thalib dan diteruskan dengan Yopi Arianto selama dua periode.
"Nah, dalam surat dakwaan jaksa itu, ada beberapa surat, surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati setelah Pak Thamsir, baik itu Pak Mujtahid Thalib maupun Pak Yopi Arianto. Ada izin lahan, izin usaha yang ditandatangani setelah masa Pak Thamsir. Tapi dalam surat dakwaan itu, kesalahan semua ditujukan ke Pak Thamsir. Padahal Pak Thamsir sudah habis masa jabatannya pada 2008," tutur Zulkarnain.
Dengan ketidakcermatan dakwaan jaksa, kata ZK, pihaknya memohon kepada hakim untuk dapat membatalkan dakwaan tersebut batal demi hukum. "Kami berharap ada putusan sela yang adil dari Pak Hakim nantinya. Kami harapkan dari eksepsi ini Pak Thamsir Rachman bebas," kata ZK.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan pada 26 September 2022. Agendanya adalah mendengar jawaban dari jaksa atas keberatan terdakwa.
Dalam sidang dakwaan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, disebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.
JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Eksepsi dibacakan tim penasehat hukum Raja Thamsir Rachman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru didampingi penasehat hukum S Marbun SH MS, Agus Chrisman Manurung SH, dan Dr Zulkarnain SH MH.
Sementara satu orang penasehat hukum, Jufri Efendi SH, mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, kita menyampaikan eksepsi. Pertama adalah masalah lotus delicti atau tempat persidangan. Kita menganggap tempat persidangan itu harusnya di Pekanbaru karena kejadian peristiwa dan saksi 70 persen ada di Pekanbaru," ujar penasehat hukum, Dr Zulkarnain Kadir.
Selain locus, keberatan lain adalah nomor register surat dakwaan Raja Thamsir Rachman dan terdakwa Surya Darmadi itu berbeda. "Tapi kok disatukan peradilannya karena di Pekanbaru kan juga ada Pengadilan Tipikor," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut, jika persidangan digelar di Pekanbaru, maka bisa dilakukan secara offline. Hal ini juga mempertimbangkan usai Raja Thamsir Rachman yang sudah berusia 72 tahun dan sedang menjalankan hukuman di Pekanbaru.
"Selain itu beliau itu kurang sehat dan pendengaran beliau sudah sangat berkurang. Makanya kalau online itu sangat terbatas kita, untuk menjalani sidang," cakapnya lagi.
Eksepsi kedua, kata pria yang akrab disapa ZK ini, adalah pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa dalam kasus ini terhadap Raja Thamsir Rachman adalah kabur. Menurutnya, masa jabatan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Inhu berakhir pada 2008 silam.
Saat itu, Raja Thamsir Rachman mengundurkan diri dari jabatan bupati karena mengajukan diri sebagai calon gubernur. Selanjutnya, jabatan Bupati Inhu dilanjutkan oleh Mujtahid Thalib dan diteruskan dengan Yopi Arianto selama dua periode.
"Nah, dalam surat dakwaan jaksa itu, ada beberapa surat, surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati setelah Pak Thamsir, baik itu Pak Mujtahid Thalib maupun Pak Yopi Arianto. Ada izin lahan, izin usaha yang ditandatangani setelah masa Pak Thamsir. Tapi dalam surat dakwaan itu, kesalahan semua ditujukan ke Pak Thamsir. Padahal Pak Thamsir sudah habis masa jabatannya pada 2008," tutur Zulkarnain.
Dengan ketidakcermatan dakwaan jaksa, kata ZK, pihaknya memohon kepada hakim untuk dapat membatalkan dakwaan tersebut batal demi hukum. "Kami berharap ada putusan sela yang adil dari Pak Hakim nantinya. Kami harapkan dari eksepsi ini Pak Thamsir Rachman bebas," kata ZK.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan pada 26 September 2022. Agendanya adalah mendengar jawaban dari jaksa atas keberatan terdakwa.
Dalam sidang dakwaan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, disebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.
JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Kamis 28 Maret 2024, 23:22 WIB
CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot
Kamis 28 Maret 2024, 17:59 WIB
Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat
Kamis 28 Maret 2024, 12:09 WIB
Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa
Kamis 28 Maret 2024, 11:46 WIB
Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa
Kamis 28 Maret 2024, 11:01 WIB
Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
Kamis 28 Maret 2024, 10:51 WIB
Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Bakal Kabulkan Gugatan Pilpres Anies & Ganjar
Kamis 28 Maret 2024, 10:31 WIB
Sudah Empat Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Kamis 28 Maret 2024, 10:25 WIB
Buka Puasa Bersama IKA Faperta UIR, Selain Tausyiah, Ada Pesan dan Kesan Calon DPD RI Terpilih
Rabu 27 Maret 2024, 11:50 WIB
Perludem Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres
Rabu 27 Maret 2024, 10:30 WIB
Mudik Lebaran, Ini Pesan Kapolda Riau Kepada Warga