Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
CERI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Ekspor Batubara yang Berpotensi Rugikan Negara Triliunan di KESDM
Rabu 21 September 2022, 13:37 WIB

Jakarta, berazamcom - Segenap penegak hukum, mulai dari KPK, Kejagung dan Mabes Polri harus segera menelisik dugaan penyimpangan realisasi ekspor batubara PT MHU yang menurut pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah berpontesi merugikan negara sekitar Rp 9,3 Triliun.

Potensi kerugian itu antara lain akibat adanya selisih dari yang dilaporkan ke sistem online PNBP di SIMPONI dengan yang tercatat di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman, Rabu (21/9/2022) pagi.

"Jadi penegak hukum jangan terganggu atau menunda proses penyelidikan hanya karena adanya gerakan Komisi VII DPR RI yang akan mengundang PT MHU dan pihak Ditjen Minerba, karena proses di DPR itu adalah proses politik, bukan proses hukum," ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, publik tidak banyak berharap pada proses politik. "Karena lazimnya berujung tak jelas penuntasannya, sehingga proses hukum yang sangat diharapkan oleh publik agar bisa dilaksanakan secepat mungkin, bisa jadi bisa mengungkap hal lainnya" beber Yusri.

Ridwan Djamaludin Blokir WA

Sementara itu, Yusri menerangkan, anehnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM malah memblokir nomor whatsapp (WA) miliknya lantaran mengirimkan informasi mengenai rangkap jabatan sebagai Pjs Gubernur Bangka Belitung dan  kejanggalan kelebihan ekspor batubara PT MHU tersebut.

"Saya heran saja, jangan-jangan benar adanya dan bisa jadi dia mengetahui dalam hal dugaan kecurangan ekspor yang berpotensi kerugian negara itu," ungkap Yusri.

Apalagi, kata Yusri, berbagai indikasi sudah terkuak akibat dampak rangkap jabatan Ridwan Djamaludin sebagai Dirjen Minerba dan Pj Gubernur Bangka Belitung itu banyak permohonan oleh ratusan penambang untuk pengesahan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) hingga saat ini belum jelas.

"Bisa jadi sekali atau apa ada kaitan dengan kelebihan ekspor senilai sekitar Rp 9,3 triliun lebih ini dengan peran dia rangkap jabatan itu, itulah yang harus diusut" tanya Yusri.

Sebelumnya, dilansir beberapa media, Selasa (20/9/2022), Komisi VII DPR RI melalui Panja Ilegal mining akan memanggil PT  MHU, yang beroperasi di Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi penjualan ilegal ekspor batubara.

Hal itu menyusul adanya laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batubara kepada Menkopolhukam Mahfud MD.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top