Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • UIR Duduki Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau versi EduRank 2026   ●   
  • Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Perkuat Merah Putih di Ajang Olimpiade Internasional   ●   
  • Karmila Sari Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah dan Perkuat Ukhuwah   ●   
  • Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031   ●   
  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
KPK Tetapkan Kepala Kanwil BPN Riau & Frank Wijaya Tersangka Suap HGU
Senin 10 Oktober 2022, 13:00 WIB
👁64943

Jakarta, berazamcom - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Mereka ialah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

"Total tiga tersangka,Frank Wijaya salah satunya. Frank dan Sudarso sebagai Pemberi (Swasta). Syahrir penerima," ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (8/10).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansi) Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Namun, kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik tengah mencari dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.

Setidaknya KPK telah menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini. Penyidik mengamankan dan menemukan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar Sin$100 ribu.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata Ali Fikri.







Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Berita Pilihan

Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top