Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor KPK yang Tidak Menghadirkan Nicke & Soetjipto dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Dinilai Bisa Kurangi Politik Uang, Wantimpres Jokowi Minta Pemilu 2024 Tak Coblos Caleg, Hanya Partai
Jumat 14 Oktober 2022, 10:51 WIB
Anggota Wantimpres Jokowi, Sidarto Danusubroto

Jakarta, berazamcom - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto meminta pemilihan umum atau Pemilu 2024 tak lagi mencoblos calon legislatif alias hanya partai yang dipilih pemilih atau sistem proporsional tertutup.

Dilansir dari CNNIndeonesia.com, Sidarto menilai sistem proporsional tertutup dapat mengurangi politik uang yang acap kali terjadi dalam kontestasi pemilu, khususnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Selain itu, klaimnya, aturan mengenai sistem pemilihan itu pun telah diatur dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945.

"Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945," ujar Sidarto dalam sebuah acara di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Sebagai informasi, bunyi pasal yang dimaksud Sidarto adalah, "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik."

Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu di mana pemilih hanya memilih partai politik di surat suara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun mengaku mendukung jika pemilu dikembalikan ke sistem lama, yakni masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif (caleg) atau yang dikenal dengan istilah sistem proporsional tertutup.

Mahfud menyampaikan itu merespons usul PDIP yang menyarankan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti dulu.

"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," kata Mahfud dalam diskusi 'Reformasi Sistem Hukum Nasional' yang digelar PDIP, Jakarta, Kamis.

Mahfud juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka, seperti yang telah diterapkan sejak pemilihan legislatif 2004. MK menurutnya tidak pernah membuat putusan mengenai hal itu.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengaku pihaknya akan mengkaji sistem proporsional tertutup untuk diterapkan lagi dalam pemilu.

"Bagaimana caranya perlu dikaji untuk proporsional murni atau proporsional tertutup," kata Djarot usai bertemu Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Meski demikian, kala itu Djarot tak merinci kapan kajian itu akan dilakukan, dan untuk pemilu tahun berapa nantinya akan diterapkan.

Dia meyakini sistem proporsional tertutup relatif membuat pemilu tak akan banyak memakan biaya. Menurutnya praktik jual-beli suara pun diklaim akan minim, karena pemegang keputusan siapa yang menjadi anggota dewan ada di tangan partai politik pemilik hak.

"Dengan itu maka tidak ada lagi pertarungan antarcalon, mereka yang sekarang ngurusin partai luar biasa, berkorban luar biasa kemudian pada saat pencalonan itu kalah sama orang baru yang membawa duit karena amplopnya lebih tebal, ini tidak fair," kata dia yang juga dikenal sebagai Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi tersebut.

Sebagai informasi apabila pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, maka pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Sementara itu pascareformasi 1998, sejak pemilu legislatif 2004 silam diketahui Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu membuat pemilih bisa mencoblos partai serta calon legislatif pilihan masing-masing.

Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Bukan hanya terkait pemilu legislatif, Sidarto pun menyebut proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sebaiknya dikembalikan lagi ke DPRD.

Ia menilai hanya Pilpres saja yang rakyat berhak mencoblos langsung pilihannya.

"Mekanisme ini [Pilkada kembali ke DPRD] akan memotong banyak prosedur, waktu, maupun anggaran," kata Sidarto kemarin.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top