Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
Pengacara Muda Rizki JP Menangkan Prapid Pemilik Alat Berat yang Ditangkap KPH Singingi di Pengadilan Pekanbaru
Selasa 01 November 2022, 13:48 WIB
Rizki J Poliang

Kuansing, berazamcom - Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan penyitaan alat berat yang dilakukan UPT KPH Kuansing batal demi hukum

Sehingga alat berat yang ditahan oleh UPT KPH harus diserahkan kembali kepada pemiliknya

Pembatalan penahanan alat berat sebagai bahan bukti perambahan
kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), wilayah Siabu Kabupaten Kuantan Singingi, Riau tanggal 22 Juli 2022 dibacakan hakim dalam sudang Praperadilan ( Prapid ) tanggal 31 Oktober 2022

Pemilik alat berat diketahui memakai jasa Pengacara Muda asal Kabupaten Kuantan Singingi Rizki J Poliang beserta rekannya

"Alhamdulillah, hakim PN Pekanbaru yang mengadili perkara mengabulkan permohon praperadilan kami untuk seluruhnya", Kata Kuasa Hukum Pemilik alat berat Rizki J Poliang kepada Haluanriau selasa ( 01/11/2022 ) melalui selulernya

Prapid kali ini merupakan yang ke lima kalinya Rizki J Poliang memenangkan gugatan klaiyen di pengadilan Negeri

Menurut Rizki Prapid kali ini terkait dengan peristiwa penangkapan dua unit alat berat beberepa waktu lalu tepatnya pada tanggal 22 juli 2022 oleh UPT KPH  Singingi.

"Saya Rizki JP Poliang, SH.MH didampingi rekan Adil Mulyadi, SH mendapat kuasa dari pemilik alat untuk mengajukan praperadilan atas disitanya alat tersebut melawan DLH Provinsi Riau", ujarnya

Rizki menambahkan  pada tanggal 7 oktober 2022 kami mendaftarkan permohonan kami ke pengadilan negeri pekanbaru. Awalnya sidang pertama dilaksanakan tanggal 18 okt 2022, tetapi pihak DLH tidak hadir dan kemudian sidang dilanjutkan tanggal 24 Oktober 2022, dan putusan tgl 31 Oktober 2022.

Sementara berdasarkan penelusuran Gubernur Riau Syamsuar sempat memberikan apresiasi terhadap kinerja bawahannya yang berhasil menangkap alat berat yang sudah merambah hutan lindung di provinsi Riau

Syamsuar juga meminta anak buahnya untuk serius mengusut otak pelaku perambahan hutan tersebut.

"Alhamdulillah saya apresiasi dan monitor laporan kinerja mereka, saya menginstruksikan kepada Dinas LHK [Lingkungan Hidup dan Kehutanan] dan Polhut agar menindak pelaku perambah hutan," ujar Syamsuar.


Untuk diketahui UPT KPH Kuansing, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau menangkap 2 alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), wilayah Siabu Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sedangkan 2 operator dan para pekerjanya sudah lebih dulu kabur pada hari Jum'at tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wib.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top