Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
Pemprov Riau Menang Gugatan Proyek Jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai-Kubu yang Diajukan PT Multisindo Internasional
Kamis 24 November 2022, 14:05 WIB
Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi

Pekanbaru, berazamcom - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan gugatan terkait proyek peningkatan jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai-Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan oleh PT Multisindo Internasional.

"Iya, majelis hakim PTUN Pekanbaru telah memutus terkait gugatan yang diajukan PT Multisindo kepada Karo Pengadaan Barang dan Jasa Riau cq Pokja pemilihan, dengan objek sengketa peningkatan jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai-Kubu," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi.

Yan Dharmadi mengatakan, dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa menerima eksepsi dari Pemprov Riau sebagai pihak tergugat.

"Selanjutnya, permohonan penundaan yang diajukan oleh pihak penggugat untuk menunda pekerjaan peningkatan jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai-Kubu itu ditolak mejelis hakim, dan tidak menerima gugatan penggugat secara keseluruhan," terangnya.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum Pemprov Riau sangat mengapresiasi atas putusan tersebut.

"Untuk itu, kami mengajak pihak-pihak dalam hal ini penggugat untuk sama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah diputuskan majelis hakim pada 23 November 2022," ajaknya.

Namun jika pihak penggugat keberatan dengan putusan tersebut, tambah Yan Dharmadi, sesuai hukum acara pihak penggugat diberikan hak untuk melakukan upaya hukum banding selama 14 hari sejak diputuskannya gugatan 23 November 2022.

"Kalau pihak penggugat melakukan upaya hukum banding, tentu kami dari kuasa hukum Pemprov siap untuk menghadapi itu," pungkasnya.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top