Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T   ●   
  • Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran   ●   
  • Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat   ●   
  • Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting   ●   
  • NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis   ●   
APBD 2023 Kuansing Disahkan Rp. 1.185 Triliun
Kamis 01 Desember 2022, 09:59 WIB

Kuansing, berazamcom  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kuansing Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1,187 triliun tepat pukul 23.06 menit Rabu ( 30/11/2022 ) malam di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kuansing.

Namun dalam struktur rancangan APBD 2023 mendapatkan banyak catatan dari DPRD Kuansing yang disampaikan oleh Juru bicara DPRD H. Darmizar.

DPRD menyoroti pembangunan jalan jalur dua di Kecamatan Pangean karena tidak ada dalam RPJMD 2021- 2026, selain itu juga tak mendapat restu dari masyarakat Kecamatan Pangean, kemudian juga soal pengadaan lahan pembangunan pasar inuman.

Terkait hal tersebut DPRD Kuansing memintah kepada gubernur untuk mengevaluasi struktur APBD Kuansing tahun anggaran 2023 yang menjadi catatan DPRD Kuansing.

" Pembangunan jalan jalur di Ibu kota kecamatan seperti Kecamatan Pangean agar di tinjau kembali, sebab tidak ada dalam RPJMD 2021-2026, selain itu juga mendapatkan penolakan dari tokoh masyarakat Pangean," katanya.

"Kemudian juga soal pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan pasar Inuman juga perlu di tinjau kembali," pintanya.

"Dasar hukum penyusunan APBD tidak bisa hanya memakai Perbup, kita berharap jangan sampai ada persoalaan hukum dikemudian hari bila terlalu dipaksakan," tegasnya.

Kemudian Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis usai acara juga kembali menegaskan agar apa yang sudah menjadi catatan oleh DPRD Kuansing bisa menjadi pertimbangan bagi pihak eksekutif

"Biarlah menjadi bahan evaluasi oleh Provinsi, pada prinsipnya penyusunan APBD tak boleh melanggar aturan yang berlaku, apa lagi soal jalan jalur dan pembebasan lahan Pasar Inuman tidak ada dalam RPJMD Kuansing 2021- 2026,"sebutnya.

"Laksanakan pembangunan yang berskala prioritas untuk kepentingan masyarakat, apa lagi soal jalur dua di Pangean juga belum selesai persoalan sospolnya,"pungkasnya.

Diketahui sidang paripurna dengan agenda pandangan akhir DPRD Kuansing tentang ranperda Kuansing tersebut di mulai pukul 22.28 menit dengan dihadiri oleh 27 orang anggota DPRD serta sidang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing Adam yang didampingi oleh Waka IZulhendri, dan Waka II Jufrizal.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top