Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
APBD 2023 Kuansing Disahkan Rp. 1.185 Triliun
Kamis 01 Desember 2022, 09:59 WIB

Kuansing, berazamcom  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kuansing Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1,187 triliun tepat pukul 23.06 menit Rabu ( 30/11/2022 ) malam di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kuansing.

Namun dalam struktur rancangan APBD 2023 mendapatkan banyak catatan dari DPRD Kuansing yang disampaikan oleh Juru bicara DPRD H. Darmizar.

DPRD menyoroti pembangunan jalan jalur dua di Kecamatan Pangean karena tidak ada dalam RPJMD 2021- 2026, selain itu juga tak mendapat restu dari masyarakat Kecamatan Pangean, kemudian juga soal pengadaan lahan pembangunan pasar inuman.

Terkait hal tersebut DPRD Kuansing memintah kepada gubernur untuk mengevaluasi struktur APBD Kuansing tahun anggaran 2023 yang menjadi catatan DPRD Kuansing.

" Pembangunan jalan jalur di Ibu kota kecamatan seperti Kecamatan Pangean agar di tinjau kembali, sebab tidak ada dalam RPJMD 2021-2026, selain itu juga mendapatkan penolakan dari tokoh masyarakat Pangean," katanya.

"Kemudian juga soal pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan pasar Inuman juga perlu di tinjau kembali," pintanya.

"Dasar hukum penyusunan APBD tidak bisa hanya memakai Perbup, kita berharap jangan sampai ada persoalaan hukum dikemudian hari bila terlalu dipaksakan," tegasnya.

Kemudian Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis usai acara juga kembali menegaskan agar apa yang sudah menjadi catatan oleh DPRD Kuansing bisa menjadi pertimbangan bagi pihak eksekutif

"Biarlah menjadi bahan evaluasi oleh Provinsi, pada prinsipnya penyusunan APBD tak boleh melanggar aturan yang berlaku, apa lagi soal jalan jalur dan pembebasan lahan Pasar Inuman tidak ada dalam RPJMD Kuansing 2021- 2026,"sebutnya.

"Laksanakan pembangunan yang berskala prioritas untuk kepentingan masyarakat, apa lagi soal jalur dua di Pangean juga belum selesai persoalan sospolnya,"pungkasnya.

Diketahui sidang paripurna dengan agenda pandangan akhir DPRD Kuansing tentang ranperda Kuansing tersebut di mulai pukul 22.28 menit dengan dihadiri oleh 27 orang anggota DPRD serta sidang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing Adam yang didampingi oleh Waka IZulhendri, dan Waka II Jufrizal.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top