Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor tingkat Provinsi Riau, Kamis (1/12/2022). Status Siaga darurat banjir tingkat Provinsi Riau ini berlangsung hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Status siaga darurat banjir tingkat Provinsi Riau ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 1747/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, Edy Afrizal di Kantor BPBD, Kamis (1/12/2022) berharap dengan sudah ditetapkannya status siaga darurat banjir ini kedepan penanganan banjir di Provinsi Riau bisa dilakukan secara maksimal.
Sebab dengan penetapan status ini, penanganan banjir tidak lagi dilakukan secara parsial oleh instansi masing-masing namun sudah satu komando.
"Dengan sudah ditetapkannya status siaga banjir ini ada payung hukum untuk memberikan bantuan masyarakat, melalui dana BTT," katanya.
Selain itu, dengan ditetapkannya status siaga banjir ini pihaknya bisa langsung meminta bantuan pusat untuk penanganan banjir di Riau. Baik dari sisi anggaran, termasuk sarana dan pra sarana.
"Ini untuk legalitas, supaya pemerintah pusat lebih gampang masuknya, karena statusnya sudah tingkat provinsi. Sehingga bantuan material, sarana dan pra sarana lebih gampang diberikan," ujarnya.