Rabu, 2 Juli 2025

Breaking News

  • Pelantikan Admiral dan Visi Keberlanjutan UIR: “Menjaga Kualitas, Merawat Integritas”   ●   
  • Hotspot di Sumatera Melonjak Capai 226 Titik, Riau Sumbang 11 Titik Panas   ●   
  • Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi   ●   
  • Pemprov Riau Usulkan Pembebasan Lahan Flyover Simpang Panam Didanai APBN   ●   
  • Musrenbang RPJMD 2025–2029, Pemprov Riau Fokus Tingkakan Ekonomi Rakyat, SDM, Kesehatan, hingga Budaya   ●   
Polisi Tangkap 4 Geng Motor di Pekanbaru, Para Pelaku Masih Remaja
Selasa 17 Januari 2023, 10:09 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Polisi menangkap anggota geng motor yang menyerang warga Kota Pekanbaru. Para pelakunya masih remaja di bawah umur. Mereka menyerang warga di Jalan Labersa dan Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

"Kempat orang pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur berinisial HER (16), PAR (16), RIP (15), dan DES (17)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan Senin (16/1).

Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dalam aksinya, para pelaku menyerang secara membabi buta. Mereka memukul pengendara motor pakai kayu secara tiba-tiba, dan merusak mobil yang melintas di jalan.

"Para pelaku ini semua masih pelajar. Ada yang SMP kelas delapan dan sembilan. Kemudian ada anak SMA kelas 10," jelas Sunarto.

Seorang pengendara motor jadi korban bernama Suroso diserang di Jalan Parit Indah. Kemudian dua mobil yang dirusak oleh para pelaku di Jalan Parit Indah.

"Mereka secara tiba-tiba menghampiri korban dan menghantamnya pakai benda tumpul. Masih ada rekan mereka yang saat ini jadi DPO kami," katanya.

Para geng motor itu terlebih dahulu minum-minuman keras di suatu tempat, lalu berkeliling untuk mencari korban. Polisi menyebut, aksi mereka untuk gagah-gagahan.

"Anak-anak ini berani melakukan hal itu karena sudah mengkonsumsi minuman keras," jelasnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman penjara maksimal penjara selama sembilan tahun.

Sunarto mengimbau agar masyarakat memperhatikan tindakan anak-anaknya. Melakukan pengawasan dan edukasi agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.

"Kepada orang tua tolong diawasi anak-anaknya. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dari kelompok-kelompok yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau," tandasnya.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top