Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Jangan Buang Sampah Sembarangan! DLHK Pekanbaru Tetapkan 63 Titik TPS
Rabu 18 Januari 2023, 14:44 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan puluhan lokasi di Kota Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS). Total ada 63 titik TPS sudah ditetapkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

Lokasi TPS menyebar di 12 kecamatan. Lokasi TPS tersebut ada di Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim.

Ada juga di Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tuah Madani. Penetapan TPS ini dilakukan agar masyarakat bisa membuang sampah di lokasi tersebut.

"Kita sudah tetapkan lokasi TPS, bila membuang di luar lokasi ini, tentu bakal ditindak tim yustisi," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi.

Dirinya merinci ada 28 TPS berada di zona I pengakutan sampah. Wilayahnya meliputi Bina Widaya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Sedangkan Zona II meliputi Bukit Raya, Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan, Kulim, Sukajadi dan Senapelan. Total ada 35 TPS di wilayah tersebut.

Penetapan TPS ini karena banyak TPS ilegal di Kota Pekanbaru. Ia menilai penetapan TPS ini juga menjadi panduan bagi masyarakat saat membuang sampah.

Apalagi saat ini sosialisasi terhadap TPS terus dilakukan. Mereka mencegah adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Pada tahap awal memang para pelanggar hanya diberi teguran oleh tim yustisi. Namun ketika sudah berulang kali membuang sampah sembarangan tentu bakal ditindak dengan sanksi.

"Bagi yang kedapatan membuang sampah di luar lokasi itu, tentu bakal ditindak oleh tim yustisi," paparnya.

Tim Yustisi persampahan sudah bergerak pada akhir pekan kemarin. Mereka memberi teguran kepasa lima oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top