Minggu, 12 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Pasang Patok Anti Cekcok, Kantor Pertanahan Kuantan Singingi ikuti GEMAPATAS Serentak Diseluruh Indonesia
Jumat 03 Februari 2023, 19:01 WIB
👁57470

Kuansing, berazamcom - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi menyaksikan Gerakan Satu Juta Patok yang dilakukan serentak di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia yang di gelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara Daring, Jumat, 03/02/23

Gerakan ini bertemakan Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok yang dihadiri oleh Sekda Kuansing, Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Waka I DPRD dan Camat Kuantan Tengah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Kuantan Tengah yang digelar secara daring dari Kantor Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah.

Seusai pemasangan patok serentak dilakukan dialog secara daring oleh Menteri ATR/BPN dengan lima Provinsi meliputi Kalimantan Barat, Aceh, Kalimantan Timur, NTT dan Papua untuk mendengarkan keluhan atau kendala yang dihadapi di daerah. 

Sekretaris Daerah Kuansing H. Dedy Sambudy sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mendukung program yang di lakukan oleh Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi. Dengan adanya kegiatan pemasangan tanda batas tanah, akan meminimalisir permasalahan dikemudian hari. 

Sementara Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Turmudi mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat khususnya di Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi dalam proses Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang merupakan awal dari PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2023 sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik.

“Pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel. Artinya, setiap aset baik yang bergerak maupun tak bergerak harus memiliki status yang jelas. Tidak adanya sertifikat akan berpotensi melahirkan masalah yang berujung pada konflik hukum. Maka, besar harapan saya, sinergitas yang telah terjalin dapat ditingkatkan,”pungkasnya.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top