Kamis, 27 Agustus 2026

Breaking News

  • Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control   ●   
  • Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.   ●   
  • Kebakaran Lahan Makin Meluas, Pemko Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat   ●   
  • Peringati Maulid Nabi, Wabup Siak Syamsurizal Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan   ●   
  • Atasi Kabut Asap, Tiga Ton Garam Disemai di Tujuh Wilayah Riau dalam Operasi Modifikasi Cuaca   ●   
Pasang Patok Anti Cekcok, Kantor Pertanahan Kuantan Singingi ikuti GEMAPATAS Serentak Diseluruh Indonesia
Jumat 03 Februari 2023, 19:01 WIB
👁59643

Kuansing, berazamcom - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi menyaksikan Gerakan Satu Juta Patok yang dilakukan serentak di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia yang di gelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara Daring, Jumat, 03/02/23

Gerakan ini bertemakan Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok yang dihadiri oleh Sekda Kuansing, Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Waka I DPRD dan Camat Kuantan Tengah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Kuantan Tengah yang digelar secara daring dari Kantor Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah.

Seusai pemasangan patok serentak dilakukan dialog secara daring oleh Menteri ATR/BPN dengan lima Provinsi meliputi Kalimantan Barat, Aceh, Kalimantan Timur, NTT dan Papua untuk mendengarkan keluhan atau kendala yang dihadapi di daerah. 

Sekretaris Daerah Kuansing H. Dedy Sambudy sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mendukung program yang di lakukan oleh Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi. Dengan adanya kegiatan pemasangan tanda batas tanah, akan meminimalisir permasalahan dikemudian hari. 

Sementara Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Turmudi mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat khususnya di Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi dalam proses Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang merupakan awal dari PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2023 sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik.

“Pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel. Artinya, setiap aset baik yang bergerak maupun tak bergerak harus memiliki status yang jelas. Tidak adanya sertifikat akan berpotensi melahirkan masalah yang berujung pada konflik hukum. Maka, besar harapan saya, sinergitas yang telah terjalin dapat ditingkatkan,”pungkasnya.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top