Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD   ●   
  • Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun   ●   
  • Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024   ●   
  • LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget   ●   
  • Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp 1,6 Triliun   ●   
Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Minyakita, Pembeli Harus Lihatkan KTP
Senin 06 Februari 2023, 09:24 WIB

Pekanbaru, berazamcom -  Belakangan ini terjadi kelangkaan minyak goreng  Minyakita. Hal itu membuat sebagian masyarakat mengeluhkan, karena begitu susah mendapatkannya.

Kini pemerintah membuat aturan baru bagi masyarakat yang mau membeli minyak goreng murah tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) membuat persyaratan baru untuk pembelian minyak gorang curah kemasan MinyaKita oleh masyarakat.

Kemendag mensyarakatkan masyarakat yang akan membeli MinyaKita mulai Februari 2023 ini harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP.

Aturan baru tersebut diberlakukan Kemendag untuk mengatasi langkanya stok MinyaKita di paasaran seperti keluhan masyarakat dan pedagang belakangan ini.

MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan pada Juli 2022 yang lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Produk ini dipasarkan untuk mengatasi distribusi dan memberi pilihan kepada masyarakat ketika mereka membeli minyak goreng.

Namun belum sampai satu tahun sejak diperkenalkan, harga MinyaKita tembus Rp 20.000 per liter dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Syarat beli MinyaKita pakai KTP

Dikutip dari Antara, Zulkifli menyampaikan bahwa salah satu syarat membeli MinyaKita adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP," ujarZulkifli saat meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Kreneng, Denpasar pada Sabtu (4/2/2023).

Syarat lain yang ditetapkan Kemendag adalah masyarakat tidak boleh membeli dalam jumlah banyak atau memborong MinyaKita.

Zulkifli mengatakan, masyarakat diperbolehkan membeli MinyaKita lima kilogram, namun dilarang dijual kembali.

"Boleh saja beli lima kilogram. Tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa HET MinyaKita yang sudah ditetapkan sebesar Rp 14.000. Zulkifli meminta agar penjual minyak goreng tidak bermain-main ketika menjual MinyaKita karena mereka diawasi Satgas Pangan.

Tambah Pasokan untuk Ramadan

Zulkifli menyatakan Kemendag akan menambah pasokan MinyaKita menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.

Selain untuk menekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," ujarnya.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top