Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Berharap Mampu Atasi Kemiskinan   ●   
  • Mobil Bermasalah? Spesialis Kabel Mobil Pekanbaru Punya Solusi Lengkap   ●   
  • Pemko Pekabaru akan Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80   ●   
  • Tahapan Penjaringan Rampung, Pemko Pastikan Seluruh Anak Putus Sekolah di Pekanbaru akan Kembali Bersekolah   ●   
  • BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini   ●   
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!
Rabu 15 Februari 2023, 13:41 WIB

Jakarta, berazamcom - Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Dilansir dari detik.com, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top