Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
Terkait Sita Eksekusi Oleh PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Irman Sasrianto Lakukan Perlawanan Hukum
Kamis 23 Februari 2023, 11:24 WIB
Sebidang tanah dan bangunan milik Irman Sasrianto di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru

Pekanbaru, berazamcom -- Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sita eksekusi (Aanmaning) sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru atas nama Irman Sasrianto.

Sita eksekusi ini dinilai tidak tepat. Pasalnya, perkara perdata bernomor 44/Pen.Pdt/Aanm.Eks-HT/2022/PN.Pbr tersebut masih dalam proses alias belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Hal ini disampaikan Afrinaldi S.H. yang akrab disapa Alex dan Hendra Baharius S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Irman Sasrianto yang berperkara terkait hutang piutang dengan Bank Mayapada, Rabu (22/2/2023)

Seperti yang disampaikan Alex, kliennya Irman Sasrianto berperkara dengan Bank Mayapada terkait pinjaman yang dilakukan beberapa tahun lalu. Usaha yang dijalankan oleh Irman Sasriato tidak berjalan dengan baik alias gulung tikar, sehingga pembayaran angsuran kredit juga tidak berjalan sebagaimana mestinya kepada Bank Mayapada .

Selaku nasabah, Irman sudah meminta keringanan kepada pihak bank dengan cukup membayar pokoknya saja, sebelum Bank melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun tidak menemui kata sepakat. Makanya Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sita eksekusi atas objek tersebut.

"Terkait masalah ini, Klien kita telah beritikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya, yaitu dengan menjual satu unit ruko miliknya. Tapi sepertinya pihak bank mengeyampingkan itikad baik tersebut dan tetap meminta pengadilan melakukan sita eksekusi," ucap Alek.

Dikatakan Alex, ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Aanmaning tersebut. Tersebab itu pihaknya melakukan perlawanan eksekusi/menolak eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan kenapa pihaknya melakukan perlawanan eksekusi, diantaranya;

Pertama, antara pelawan/termohon eksekusi (Irman) dan terlawan/pemohon eksekusi (Bank Mayapada) adalah hubungan perjanjian kredit berupa angsuran setiap bulannya.

Kedua, histori pembayaran yang dilakukan Pelawan tidak pernah diberikan Terlawan, berikut dokumen-dokumen lainnya.

Ketiga, praktek bisnis yang berat sebelah yang dipicu maraknya perjanjian baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak.

"Ini beberapa hal yang menjadi alasan kami melakukan Perlawanan Eksekusi," tegas Alex.

Hal ini diamini Hendra Baharius S.H., M.H yang juga hadir saat pihak PN melakukan sita eksekusi terhadap ruko milik Irman yang dijadikan jaminan kepada pihak bank Mayapada.

Bahkan kata Hendra, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pun juga sudah dilakukan terkait putusan PN yang telah melakukan sita eksekusi tersebut.



"Dasar hukumnya jelas. Dimana tergugat (Bank Mayapada,red) terlalu dini mengajukan eksekusi objek hal milik klien kita. Selain itu, Tergugat juga tidak pernah melakukan pembinaan nasabah terkait penunggakan dalam mengangsur utang dimaksud. Tergugat juga tidak pernah memberikan salinan dokumen perikatan perjanjian kepada penggugat," Hendra menambahkan.

Hendra berharap, dengan upaya-upaya yang telah mereka lakukan, pihak PN menunda dilakukannya eksekusi karena perkara ini masih berproses. Dan kepada pihak bank diminta untuk menghapus bunga dan denda-denda yang dibebankan kepada klien mereka.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top