PEKANBARU, berazam.com – Pembina Yayasan Tengku Maharatu, yang memayungi Sekolah Tinggi Tengku Maharatu Pekanbaru, Ir Ridar Hendri MSi mengaku bingung melihat ulah Juniar Ernawati. Perempuan itu belakangan ini berkoar-koar dan mengaku, bahwa dia masih pemilik yayasan tersebut. Padahal, pengaduannya terhadap Ridar dkk kepada polisi sudah kandas karena Polda Riau telah mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3), dan kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) sudah ditolak. “Keputusan Penolakan Kasasi dari MA keluar pada September 2021, dan SP3 dari Polda Riau keluar 4 Agustus 2022,” tegas Ridar kepada berazam.com, Rabu (14/3) di Pekanbaru.
Dengan keluarnya SP3 dari Polda Riau dan Penolakan Kasasi dari MA tersebut, menyebabkan hak penuh penyelolaan Yayasan dan Stikes Tengku Maharatu sah dan tetap berada di tangan Ridar Hendri, Erk, IH, dan El. Sementara Ernawati, sudah sah secara hukum keluar dari yayasan. Dan uang kompensasi dari Yayasan sebesar Rp 795 juta yang tidak diambil-ambil oleh Ernawati, sesuai hukum yang berlaku, sudah dititipkan Yayasan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ridar Hendri, yang juga Penasehat PWI Provinsi Riau, memberikan penjelasan ini karena pada Senin pekan lalu, dua media cetak di Pekanbaru memuat berita sepihak, yang merugikan Yayasan dan Stikes Maharatu. Judulnya: “Sengketa Kepemilikan Stikes Tengku Maharatu Berbuah Petaka.” Sumbernya adalah Juniar Ernawati sendiri. Ketika dimuat, berita tersebut belum sempat dikonformasi kepada pihak Yayasan dan Stikes Tengku Maharatu.
Menurut Ridar, materi yang dibeberkan Ernawati di media tersebut, sebenarnya lima tahun lalu sudah dilaporkannya secara pidana kepada Polda Riau, yaitu pada 26 November 2018. Atas pengaduan tersebut, Ridar dkk sudah dimintai keterangan, dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan. Salah satunya soal uang kompensasi, awalnya sebesar Rp 600 juta yang menurut Ernawati tidak dibayarkan Yayasan kepadanya.
“Yang benar adalah, ketika itu, langsung kami antar ke rumah Ernawati, tapi yang bersangkutan tidak mau menemui kami untuk menerima uang itu. Ini semua sudah dijelaskan dalam pemberian keterangan kepada Polda Riau, sebelum SP3 itu keluar,” tegas Ridar.
Berdasarkan penyelidikan awal itu, akhirnya Polda Riau memutuskan untuk menghentikan penyelidikan ini sebagaimana tercantum dalam Surat penetapan bernomor S.TAP/22/VIII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, dan dikirimkan kepada pihak Yayasan dan Ernawati sendiri. Hal ini berarti, seluruh butir-butir yang diadukan Ernawati tidak dapat dijadikan alat bukti hukum yang kuat untuk diteruskan ke proses selanjutnya di Polda.
Setahun setelah melapor ke Polda Riau, yaitu November 2019, Ernawati melakukan Gugatan Wanprestasi (perdata) terhadap Ridar dkk melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan objek perkara seputar belum dilaksanakannya pembayaran uang kompensasi atas pengunduran diri Ernawati tadi. PN Pekanbaru melalui putusan No 274/Pdt.G/2019/PN Pbr, mengabulkan gugatan Ernawati, yang mewajibkan Ridar dkk membayar ganti rugi Rp 600 juta.
Namun, Ernawati menolak dan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 13 Mei 2020. Hasilnya, pada 26 Juni 2020, PT Pekanbaru melalui Surat Penetapan No 146/PDT/2020/PT.PBR mengabulkan permohonan banding Ernawati, yang mewajibkan Ridar dkk membayarkan uang kompensasi secara tanggung renteng kepada Ernawati sebesar 795 juta tunai. Ridar dkk sudah menyiapkan uang, namun Ernawati tidak menerima putusan banding PT tersebut, dan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, setelah melakukan pemeriksaan berkas kasasi selama setahun lebih, pada 7 September 2021, Mahkamah Agung melalui Surat Penetapan No 1963 K/Pdt/2021, menyatakan MENOLAK permohonan kasasi Ernawati.
Mengingat keputusan perkara gugatan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sesuai aturan hukum yang berlaku, pada 6 Juni 2022, Ridar dkk telah menitipkan uang konsinyasi sejumlah Rp 795 juta ke PN Pekanbaru. Sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyimpanan (Konsinyasi) di Kas Kepaniteraan PN Pekanbaru, uang konsinyasi sejumlah itu sudah ditransfer oleh Ridar dkk, ke Rekening PN Pekanbaru Nomor 222-800-700-5 (RPL 008 PDT PN Pekanbaru untuk biaya perkara) pada Bank BNI Pekanbaru. Bukti transfer ini tertuang dalam Berita Acara Penyimpanan (Konsinyasi) di Kas Kepaniteraan PN Pekanbaru, yang ditandatangani panitera Dr Ahyar Parmika SH MH, termohon, dua saksi, dan diketahui Ketua PN Pekanbaru, Dr Dahlan SH MH.
“Jadi, tudingan Ernawati bahwa kasus yang dilaporkannya kepada Polda Riau masih menggantung, adalah fitnah tidak berdasar. Saya sudah lihatkan bukti SP3 nya kan?,” kata Ridar. Dia mengingatkan agar Ernawati berhati-hati dalam membuat statement, dan menebar fitnah. Sebab segala upaya hukum (pidana dan perdata) yang dilakukan Ernawati, sudah berkekuatan hukum tetap. “Jika Ernawati masih melakukan tindakan-tindakan subjektif, menebar fitnah, dan merugikan institusi pendidikan ini, kami akan membawa ke jalur hukum,” pungkas Ridar*** [ybs].