Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
Kakan Kemenag Kampar Telah Tandatangani Qimat Zakat Fitrah 1444 H
Jumat 31 Maret 2023, 09:36 WIB

Kampar berazam.com, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1444 H/ 2023 M. Qimat Zakat Fitrah ini langsung ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, hari kamis (30/03/2023), diruang kerjanya.

Dalam penandatangan Qimat Zakat Fitrah Tersebut Fuadi mengatakan, bahwasanya Qimat Zakat Fitrah ini diterbitkan Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar. Surat Edaran Qimat Zakat Fitra tersebut bernomor : B-705/Kk.04.4/6/BA.03.2/3/2023, tentang Perihal Qimat Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

Lebih lanjut Fuadi menjelaskan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai'in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha'in sama dengan 11 kaleng susu, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang pada pekan/minggu ketiga bulan maret 2023 sebagai berikut : Pertama beras 42 C Solok/Pandan Wangi @Rp. 16.000,- x 2,5 Kg = Rp. 40.000,-. Kedua Beras Kuriak Kusuik/Anak Daro 1/Mundam @Rp.15.000,- x 2,5 Kg =37.500,-. Ketiga Beras Sokan/Anak Daro 2/ Pulen @Rp. 14.000,- x 2,5 Kg =Rp. 35.000,-. Keempat Beras Topi Koki @Rp. 12.500,- x 2,5 Kg = Rp. 31.500,-. Kelima Beras Bulog @Rp.12.000,- x 2,5 Kg = Rp. 30.000,-.

Waktu menunaikan Zakat Fitrah adalah sejak awal hinnga akhir bulan Ramadhan. Namun diminta kepada kaum muslimin untuk menyegerakan Zakat Fitrah tanpa harus menunggu akhir bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pendistribusian Zakat Fitrah kepada Mustahiq sesuai ketentuan hukum Islam. Kemudian dalam menunaikan Zakat Fitrah ini, hendaklah ditunaikan pada UPZ, Amil Zakat Fitrah atau Panitia yang telah dibentuk di Masjid atau Mushollah, harap Fuadi.

Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da'i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing, himbau Fuadi.

''Pada minggu kedua bulan mei 2023 (paling lambat), diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,'' pungkas Fuadi.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top