Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T   ●   
  • Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran   ●   
  • Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat   ●   
  • Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting   ●   
  • NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis   ●   
Tersangka Korupsi Bupati Meranti Dinonaktifkan Kemendagri, Wabup Asmar Naik Jadi Plt
Sabtu 08 April 2023, 13:05 WIB

Jakarta, berazamcom - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Kekosongan kepala daerah akan diisi oleh Plt Bupati yang dijabat oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.

"Iya, sebagaimana kita ikuti bersama bahwa saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023). Benny menjawab pertanyaan apakah Muhammad Adil dinonaktifkan dari Bupati Kepulauan Meranti usai ditahan KPK.

Dilandir dari detik.com, Benny menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan melaksanakan tugas dan kewenangan nya.

Kemudian, pada ayat (4) dijelaskan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

"Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka Wakil Kepala Daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah atau sebagai Plt Kepala Daerah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil dijerat KPK sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Adil pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK kemudian membawa Adil dkk ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Adil dkk. Ada tiga klaster di kasus dugaan korupsi M Adil. Kasus pertama, Adil diduga melakukan pemotongan anggaran di sejumlah dinas. Duit yang dipotong itu kemudian diserahkan sejumlah kepala dinas kepada Adil seolah membayar utang.

Kasus kedua, Adil diduga menerima suap dari biro perjalanan umrah. Suap itu diduga diterima Adil setelah memenangkan biro travel tersebut untuk proyek umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti.

"Kemudian terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah," kata Ali.

Kasus ketiga ialah dugaan suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Adil diduga memberi suap kepada auditor BPK Riau agar Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pegecualian (WTP).






Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top