Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Terjaring OTT Polda Riau
Minggu 14 Mei 2023, 10:49 WIB
Barang bukti operasi tangkap tangan Polda Riau

Pekanbaru, berazamcom - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar berinsial ZD terjaring OTT dalam kasus gratifikasi. Uang Rp100 juta diamankan dari ZD. Uang itu dia minta dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar, Riau.

ZD ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tukang kutip uang tersebut. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kadiskes Kampar inisial ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang MR diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan, pada Sabtu (13/5).

Nandang menyebutkan, keduanya diamankan pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.

"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Tapi baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang," terang Nandang.

Penangkapan ZD dan MR berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmas, Jumat siang.

"Dari infomasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung," ucap Nandang.

Pungutan liar itu dikoordinir oleh R, salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD.

"Lalu MR menyerahkan uang tersebut langsung ke saudara ZD. Kemudian, tim segera mengamankan kedua tersangka dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan MR dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," kata Nandang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh ZD. Dia kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

Atas tindakan ZD dan MR,  disangkakan melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun,  dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Nandang.





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top