Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Majelis Komisioner KI Riau, Hukum Pemko Pekanbaru Beberkan Izin Reklame
Selasa 03 September 2019, 15:00 WIB
Sidang putusan soal izin reklame di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Riau
Pekanbaru, berazamcom - Sidang agenda pembacaan putusan antara Novrizon Burman terhadap Termohon Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Sengketa Informasi Publik nomor register 019/PSI/KIP-R/VI/2019, permohonan informasi diputuskan terbuka. Sidang digelar, Selasa (03-9-2019), dipimpin oleh Majelis Komisioner (MK) Johny Setiawan Mundung sebagai Ketua merangkap anggota, Hasnah Gazali dan Tatang Yudiansyah masing -masing sebagai anggota MK. Pemohon Novrizon Burman hadir dalam persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut. “Amar putusan menyatakan, Pertama menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon, kedua informasi terkait izin reklame adalah informasi yang terbuka, dan ketiga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon,” rinci Panitera Pengganti, Andra Vasri. Sengketa Informasi Publik yang diajukan Novrizon Burman memuat empat permohonan informasi, antara lain, Pertama, seluruh izin Videotron di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya; kedua: seluruh izin Bando di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya, ketiga; seluruh izin Billboard di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya, serta keempat; seluruh izin Neon Box di sisi jalan di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya. Menurut Andra, khusus untuk permohonan informasi terkait izin Bando sesuai dalam pendapat majelis tertuang bahwa permohonan informasi Pemohon terkait izin Bando, tidak dijelaskan secara rinci bahwa Bando yang dimaksud termasuk pada kategori jenis reklame sebagaimana diuraikan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.*rls



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top