Jumat, 12 Juni 2026

Breaking News

  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
  • Buka OSIS Cup I SMPN 5 Kerinci Kanan, Bupati Afni Ajak Pelajar Isi Waktu dengan Kegiatan Positif   ●   
  • Dorong Penguatan Sinergi Daerah, Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar   ●   
Polresta Pekanbaru Musnahkan 5,13 Kg Sabu dan 1.836 Butir Pil Ekstasi
Kamis 20 Juli 2023, 13:27 WIB
👁52170

Pekanbaru, berazamcom - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh jajaran dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Total barang haram yang dimusnahkan yakni 5,13 kilogram sabu dan 1.836 butir pil ektasi.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru ini dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tersangka, dan tamu undangan lainnya.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air dan dicampur dengan cairan keras. Sementara pil ekstasi dimusnahkan dengan digiling dalam blender.

Kapolresta Pekanbaru mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan dipersidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan," ungkap Kombes Jefri, Kamis (20/7/2023) seperti dikutip dari halloriau.com.

Jefri menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 5.137 gram serta 1.836 butir pil ektasi.

"Dari lima kasus tersebut, kami menahan enam orang tersangka dengan inisial WN, JH, YH, BY, IN serta AR," katanya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top