Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Sepak Terjang Rektor UIR, Pemimpin Muda Visioner Lanjutkan Visi UIR Unggul Berkelas Dunia   ●   
  • BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand   ●   
  • Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79   ●   
  • Bupati Zukri Pimpin Pembahasan Program Prioritas RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi, Target dan Basis Data   ●   
Ganja Seberat 1,7 Kg dan Paket Sabu Diamankan Petugas Bandara SSK Pekanbaru
Jumat 28 Juli 2023, 11:29 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Petugas keamanan Bandara Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kembali menggagalkan pengiriman narkoba, daun ganja kering dan sabu.
Barang haram ini terdeteksi alat X-ray barang kargo, yang memancing kecurigaan petugas TNI AU dan Avsec.

"Pengungkapan itu dilakukan oleh personel RSN yang bertugas menjaga keamanan di SSK II," kata Komandan Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) Marsma TNI Mohammad Nurdin, Kamis (24/7).

Setelah diamankan hasil pemeriksaan paket daun ganja kering dikemas pada dua kotak kardus. Sedangkan, paket sabu di kemas dalam pasta gigi merupakan pengungkapan lain dengan total 10 paket.

"Total daun ganja kering beratnya 1,7 kg," jelas Danlanud.

Dari hasil pengecekan paket daun ganja kering tersebut diketahui dikirim berinisial A, warga Rohul ke Jawa Timur.

"Daun ganja yang diamankan akan dikirim ke Jember, Jawa Timur," kata Danlanud.

Untuk pengembangan kasus ini, petugas TNI AU pun berkoordinasi dengan pihak BNNP Riau dan melakukan serah terima barang bukti.
Danlanud berpesan kepada anggotanya, agar tetap bekerja dengan teliti dan intens melakukan pemeriksaan terhadap keluar masuk barang lewat Bandara SSK II maupun yang lewat Lanud Rsn.

"Saya ucapkan terima kasih kepada personel BKO Lanud Rsn dan petugas Avsec SSK II, yang berhasil mengagalkan pengiriman paket narkoba melalui bandara SSK II," kata Danlanud.

Negara, kata Danlanud tegas terhadap penyalah gunaan narkotika. Karena hal itu melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009, pembuat, pengedar, kurir semua jelas apa hukumannya, bahkan sesuai pasal 114 ayat (2) mereka yang mengedarkan bisa dihukum mati.

"Tiada kata maaf untuk narkoba baik militer maupun sipil, kalau melanggar akan diproses secara hukum dan mari kita bersama-untuk lebih waspada," tegas Danlanud.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top