Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi   ●   
  • Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya   ●   
  • BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani dan Pekebun di Riau: Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendukung Produktivitas   ●   
  • Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Telah Tiba di Batam Hari Ini   ●   
  • Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan PPDB Gratis: Jika Ada Pungli Silakan Dilapor   ●   
Tidak Ada Kepastian Hukum di Kasus Dugaan Penggelapan Uang Oleh Tersangka M Amin, Kapolda Riau Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Rabu 02 Agustus 2023, 15:10 WIB
Istimewa

Pekanbaru, Berazam : Sesuai dengan komitmennya beberapa waktu lalu, akhirnya Siahaan & Co selaku kuasa hukum Tandi Suheli melaporkan Kapolda Riau bersama beberapa orang bawahannya ke Propam Mabes Polri, Rabu (26/7/2023).

Hal ini dilakukan karena adanya dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kapolda, Dirkrimum dan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Riau dalam menangani Laporan Polisi Nomor:LP/383/VIII/2016/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018.

"Kami melakukan pengaduan atas dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani perkara laporan Polisi klien kami Tandi Suheli yang dilakukan oleh Kapolda, Dirkrimum dan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Riau," terang Siahaan dalam laporan tertulisnya yang diterima Bripda Adinda Setya Lestari sebagai TRIMLAP, Rabu sekira pukul 10.45 WIB.

Duduk Perkara
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka kasus dugaan penggelapan uang Muhammad Amin (MA) tak kunjung diproses. Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau, baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan khusus kepada pelapor dalam hal ini Tandi Suheli.

Terkait masalah tersebut, kuasa hukum Tandi sudah melayangkan Surat untuk mempertanyakan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Kepastian Hukum kepada Polda Riau tertanggal 9 Mei 2023 lalu.

Yang mana isi suratnya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau
dan terlebih khusus Penyidik Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU terkait kejelasan kasus Klien mereka (Tandi Suheli) guna mendapatkan Kepastian Hukum, mengingat sudah hampir 8 (delapan) bulan semenjak ditetapkanya MA sebagai TERSANGKA tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau.

Harusnya, setelah dilakukan pemanggilan secara patut 2 kali namun tidak digubris dan mangkir dari panggilan tersebut, menurut hukum (KUHAP) penyidik Polda Riau bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap tersangka. Upaya ini yang sampai sekarang tidak dilakukan oleh Polda Riau. Hampir satu tahun sejak penetapan sebagai tersangka tidak ada upaya satu pun dari Polda Riau.

Bahwa sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP menjelaskan “Apabila setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”. Namun hal ini tidak dijalankan oleh Penyidik, Dirreskrimum, maupun Kapolda Riau

Inilah yang memunculkan tanya tersebut. Karena sebagai pelapor Tandi Suheli membutuhkan kepastian hukum terkait laporannya tersebut sesuai dengan prinsip hukum equality before the law (setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah).

Dia juga menyebutkan, jika Polri sebagai penyidik melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 21 ayat (1) Perkapolri 14/2011).

"Sehubungan dengan perkara tersebut diatas sudah menetapkan tersangka Muhammad Amin dan sudah melakukan pemanggailan dua kali secara patut, tidak ada lagi alasan Polda Riau untuk tidak meneruskan perkara ini, maka sudah seharusnya Polda Riau melakukan upaya paksa sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP demi kepastian hukum Pelapor," harapnya.

Dia juga meminta kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memeriksa oknum POLRI tersebut diatas dan memerintahkan Kapolda Riau dalam hal ini Dir Reskrimum Polda Riau Subdit II, untuk transparan dan Objektif serta Independen dalam melakukan pemeriksaan perkara yang dilaporkan oleh Klien mereka.

Bzam02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top