Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Sepak Terjang Rektor UIR, Pemimpin Muda Visioner Lanjutkan Visi UIR Unggul Berkelas Dunia   ●   
  • BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand   ●   
  • Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79   ●   
  • Bupati Zukri Pimpin Pembahasan Program Prioritas RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi, Target dan Basis Data   ●   
Kapolres Pelalawan dan Beberapa Jajarannya Kembali Dilaporkan ke Propam Polda Riau. Ada Apa?
Rabu 09 Agustus 2023, 22:00 WIB
Teks foto : Kuasa hukumnya Tatang Suprayoga SH MH kembali mendatangi Polda Riau, Rabu (9/8/2023)

Pekanbaru, berazam : Lagi, kinerja kepolisian kembali mendapat sorotan. Terkait perkara penangkapan dan penahanan terdakwa Romianto, Mariati (Ibunda Romianto) bersama kuasa hukumnya Tatang Suprayoga SH MH kembali mendatangi Polda Riau, Rabu (9/8/2023) untuk melaporkan Kapolres Pelalawan beserta lima (5) orang jajarannya ke Propam Polda Riau. Hal ini dilakukan karena pihak Polres Pelalawan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pengaduan tersebut diterima langsung Bamin Subbag Yaduan, Bripka M Siagiaan dengan mengeluarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/99/VIII/2023/PROPAM.

"Sebelumnya, pada Maret 2023 lalu kita juga sudah melaporkan hal yang sama ke Polda Riau. Dan kini kita kembali melakukan pengaduan ulang kesini," ujar Mariati kepada media ini, Rabu (9/8/2023).

Perihal laporan tersebut, Mariati mengatakan karena pihak penyidik dinilai tidak profesional dalam penegakan hukum/kriminalisasi, terkait kasus penangkapan dan penahanan perkara Narkoba yang menjerat anaknya.

Dikatakan Mariati lagi, sekarang anaknya sedang menjalani proses persidangan di PN Pelalawan. Pada sidang yang digelar Selasa (8/8/2023) kemarin dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Romianto 8 tahun kurungan penjara.

"Jelas saya shock, karena anak saya dituntut sangat berat. Padahal dia hanya pemakai, bukan pengedar," ucap Mariati.

Sementara, Tatang Suprayoga selaku Kuasa Hukum Mariati menimpali kalau banyak kejanggalan-kejanggalan dalam perkara yang ia tangani saat ini.

"Ya, Kita menduga ada unsur rekayasa di dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pelalawan, sehingga memberatkan tersangka atau terdakwa dalam persidangan," Tatang menimpali.

Dari point-point laporan yang disampaikan ke Propam Polda Riau tersebut, Mariati bersama kuasa hukumnya berharap ada tindak lanjut yang mengarah kepada keadilan.

Dan demi terciptanya penegakkan hukum yang profesional, dia berharap dan bermohon kepada Propam Polda Riau agar dapat menindak tegas terhadap Anggota polri/Satresnarkoba Polres Pelalawan tersebut diatas.

Bzam02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top