Selasa, 14 Mei 2024

Breaking News

  • Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang   ●   
  • Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri   ●   
  • Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II   ●   
  • Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi   ●   
  • Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya   ●   
Polda Riau Musnahkan Sabu 23,6 Kg Jaringan Internasional
Kamis 10 Agustus 2023, 09:09 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemusnahan sabu 23,6 Kg di halaman gedung Tahti Mapolda Riau, Rabu (9/8). Seluruh barang bukti itu diamankan dari enam tersangka yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Riau dan luar daerah.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menguji terlebih dahulu beberapa bagian sabu. Setelah itu serbuk berbentuk garam tersebut dilarutkan kedalam air panas yang dicampur dengan racun serangga dan adukannya dibuang kedalam selokan.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai aturan setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan. Sebagiannya juga disisihkan untuk keperluan dipersidangan," kata Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur.

Seluruh barang bukti itu, kata Yos Guntur, diamankan jajarannya yakni tim Subdit I dan II selama bulan Juli 2023.

Dijelaskannya, untuk pengungkapan pertama dilakukan Subdit II di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau dan mengamankan tersangka HB (52) pada Minggu (30/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Dua kilogram sabu berhasil diamankan," jelas Dirresnarkoba seperti dikutip dari mediacenter riau.

Kasus kedua diungkap Subdit I pada hari Jumat (14/7) dan Sabtu (15/7), bersama barang bukti 9 kg sabu di tiga lokasi, pertama di Jalan Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan.

Lokasi kedua di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Belilas, Kecamatan Pangkalan Kasai, Inhu. Sedangkan, lokasi yang ketiga di Jalan Kubang Jaya depan Alfamart, Kelurahan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"MI (35) diamankan di lokasi pertama dan ES (38) diamankan di lokasi kedua," kata Yos Guntur.

Untuk 9 Kg barang bukti yang diamankan disita dikamar MI di wilayah Sumatera Selatan. Ditempat terpisah dari tangan ES, diamankan sabu berat kotor 25,18 gram dalam kemasan enam plastik klip.

Sebelum penangkapan para pelaku, awalnya tim Opsnal Subdit I Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, pada Rabu (12/8) mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu menuju ke arah Jambi dan langsung dilakukan penyelidikan.

Hasilnya posisi orang diinformasikan diketahui sedang membawa sabu, sudah berada di Kecamatan Lirik, Inhu menggunakan Bus Putra Pelangi.

"Namun, saat digeledah tim tidak menemukan barang bukti yang dimaksud. Karena tersangka mengaku barang bukti sudah dibawa istrinya inisial ESS ke Sumsel menggunakan travel," jelas Yos Guntur.

Kemudian, pada Jumat (14/7) tim tiba di Sumsel dan didampingi ketua RT setempat langsung dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sabu dikemas 9 bungkus besar.

Esoknya di hari Sabtu (15/7) tim 2 Subdit I Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan ES di depan Alfamart Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Pengungkapan 9 kg sabu ini dilakukan tim Mabes Polri dan penanganannya dilimpahkan ke kami," kata Ditresnarkoba.

Pengungkapan ketiga juga dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dan berhasil mengamankan 3 kg sabu dari tangan MF (30), di Hotel Tun Teja Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Jumat (28/7) lalu.

Dari pengembangan terhadap MF, tim Subdit I mengamankan PA (25) dan MM (28) dan menyita 10 kg sabu berhasil disita, Selasa (18/7) pagi di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Untuk saat ini para pelaku kata Yos Guntur, sedang menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top